Rabu, 16 September 2026

Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan Jadi Milik Pribadi, Aktivis Asahan Minta APH Bongkar Sindikat Penjualan

Administrator - Jumat, 27 Februari 2026 18:10 WIB
Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan Jadi Milik Pribadi, Aktivis Asahan Minta APH Bongkar Sindikat Penjualan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Gedung/Kantor Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD.KNPI) Kabupaten Asahan, Jalan Cokroaminoto, Kisaran merupakan asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan atau Barang Milik Daerah (BMD) ditingkat Kabupaten/Kota dan bukan milik pribadi atau perorangan.

Baca Juga:
BMD difasilitasi oleh pemerintah daerah atau Pemkab Asahan lewat Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan.

Fasilitasi pemerintah daerah ini biasanya diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi kepemudaan untuk melakukan kegiatan dan bukan sebagai milik pribadi pengurus.

Jika ada sengketa, pemerintah berhak menata atau mengambil alih asset tersebut jika penggunaannya tidak sesuai peruntukannya.

Gedung/Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan berada disamping Bank Sumut Asahan adalah asset pemerintah daerah yang peruntukannya sebagai sekretariat wadah tempat berhimpunnya para pemuda kini berpindah tangan alias diperjualbelikan.

Ironisnya, Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan milik asset Pemkab Asahan, kabarnya diduga dijual oknum Ketua Ormas kepada pihak ketiga sejak 2016.

Diduga Gedung/Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan sejak tahun 1970-an dipergunakan dan merupakan asset milik Pemkab Asahan. Adapun bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi yang telah tercium publik, dan diduga ada oknum ormas yang ikut terlibat dalam kasus penjualan asset ini. Karena itu, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera membongkar sindikat penjualan asset tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Kamis (26/2/2026) mengatakan, bahwa akibat asset ini terjual, membuktikan bahwa Pemkab Asahan lalai untuk menyelamatkan asset dan terkesan pembiaran terhadap penyelamatan asset dari tangan oknum-oknum mafia tanah yang berlindung di pemerintahan.

Selanjutnya, Syarifuddin Harahap merupakan Pemerhati Penyelamatan Aset Asahan mengatakan, bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten selaku pengelola Barang Milik Daerah berkewajiban mencatat, menata dan menyelamatkan asset yang belum tercatat seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan, tutur Udin Menek panggilan akrabnya.

"Ini merupakan bentuk kegagalan Pemkab Asahan dalam penatausahaan asset yang salah satunya adalah Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan yang dijual oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (Ormas) itu sendiri, penjualan akses Jalan/Gang Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, yang sempat ditembok pihak yayasan sejak 2024 dan saat ini telah dibongkar Satpol PP," terangnya.

Kemudian, kata Udin Menek, dugaan penjualan asset Gang Setia ini belum lagi selesai kasusnya, kini muncul lagi dugaan penjualan akses Jalan/Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang ditembok pengusaha Pelita Motor Jalan Panglima Polem Kisaran.

"Penatausahaan dan pengamanan aset tetap milik Pemkab Asahan dianggap belum optimal", ujar kedua aktivis tersebut.

Adapun itu dikuatkan berdasarkan penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemkab Asahan belum optimal yang tercatat pada neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan saldo asset tetap sebesar Rp.3.179.643.672.424,99 dan Rp.3.722.848.520.018,15. Asset tetap per 31 Desember 2024 dan 2023 dengan uraian asset yang tercatat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2023 Nomor : 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024 telah terungkap permasalahan aset tetap berupa penatausahaan dan pengelolaan Kartu Inventaris Barang (KIB) A atas aset tetap tanah belum memadai, penatausahaan KIB B atas aset tetap peralatan dan mesin belum memadai dan penatausahaan dan pengelolaan KIB C atas aset tetap gedung dan bangunan belum memadai.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020), tanggung jawab pemeliharaan BMD berada pada pengguna barang yaitu kepala satuan kerja/dinas untuk barang yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan pengelola barang umum bertanggungjawab adalah Sekda dengan biaya pemeliharaan dibebankan kepada APBD.

Pemeliharaan pengguna barang adalah Kepala SKPD/Dinas dan bertanggung jawab untuk memelihara BMD yang digunakan oleh instansinya serta berpedoman kepada daftar kebutuhan pemeliharaan barang.

Pengelola barang (Sekda,red) bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pemeliharaan secara umum di tingkat pemerintah daerah.

Dan jika BMD ini dipindahtangankan, disewakan dan atau dikerjasamakan, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Pemeliharaan wajib dilakukan untuk menjaga fungsi, fisik dan administrasi BMD agar tetap beroperasi dengan baik. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dukung Program Kepemudaan dan Turnamen Futsal
Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Institut Agama Islam Daar Al Uluum
Kapolres Asahan Jalin Sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah, Bersama Bentengi Generasi Muda dari Geng Motor dan Narkoba
Kapolres Asahan Jalin Kemitraan Erat dengan Insan Pers, Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Informasi Akurat
komentar
beritaTerbaru