Di Tengah Maraknya WO, Harmony Tawarkan Konsep Pernikahan yang Lebih Personal dan Fleksibel*
Di Tengah Maraknya WO, Harmony Tawarkan Konsep Pernikahan yang Lebih Personal dan Fleksibel
kota
Medan | Sumut24.co
Baca Juga:Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (27/1/2026).

Usai penetapan tersangka, E.S.K menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di Tengah Maraknya WO, Harmony Tawarkan Konsep Pernikahan yang Lebih Personal dan Fleksibel
kota
Menyambut Fajar Baru Layanan Publik "All Indonesia" sebagai Jembatan Peradaban
kota
JNE Raih Penghargaan Golden Brand of The Year dan Digital Popular Brand Award 2026
kota
Ucok Rizal Nasution Dapat Amanah Maju Ketua KNPI Padangsidimpuan, Pemuda Pancasila Siap All Out Mendukung
kota
Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Proses Profesional dan Penegakan Etika
kota
Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas Sebagai Kajati Sumut
kota
Sergai sumut24.co Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sungai Bahilang, yan
Hukum
Mayat Tinggal Kerangka Gegerkan Warga, Polres Tapsel Lakukan Lidik Mendalam
kota
Razia PKB Polres Tapsel di Paluta Disambut Positif, Pendekatan Humanis Bikin Warga Patuh
kota
Bukan Main! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Gandeng Atlet Tinju Jadi Duta Anti Narkoba, Langkah Tegas Selamatkan Generasi Mu
kota