Pemuda Berprestasi Sumut Terima Apresiasi di HUT ke-78 Provinsi
Pemuda Berprestasi Sumut Terima Apresiasi di HUT ke78 Provinsi
kota
Baca Juga:
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, secara tegas memaparkan kronologi, motif pelaku, hingga pasal-pasal yang akan menjerat tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, Senin (4/8/2025).
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Arisfianto dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku yang bernama Yunus Saputra (22) melakukan aksinya dengan motif ekonomi.
"Motifnya adalah perampokan yang disertai kekerasan. Pelaku ingin menguasai barang-barang milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Uang itu rencananya digunakan untuk membayar cicilan handphone-nya," jelas AKBP Arie Paloh.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, saat korban DF baru saja selesai mengikuti latihan Paskibra. Di perjalanan pulang, Yunus menyetop korban dengan dalih minta tolong diantar membawa sparepart motor ke suatu tempat. Namun, ternyata itu hanya alibi.
Yunus kemudian membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, tempat di mana ia melancarkan aksinya—merampok, membunuh, dan diduga juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Pelaku mengelabui korban dengan dalih rusaknya motor. Tapi faktanya, di lokasi tersebut korban dirampok, dibunuh, bahkan dicabuli. Ini tindakan biadab," tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, DF meninggal akibat hambatan pernapasan dan trauma akibat benda tumpul. Luka-luka serius ditemukan di bagian kepala dan tubuh korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik sebelum kematian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: Sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam milik korban, Sepeda motor Honda Beat warna putih, Sepeda motor Supra Fit milik pelaku, Sebuah ember putih, Batang kayu, Pakaian korban dan pelaku, Handphone milik korban berwarna pink.
AKBP Arie Paloh menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pelanggaran terhadap perlindungan anak dan tindak pidana pembunuhan serta perampokan.
"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ditambah lagi Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 hingga 20 tahun penjara," terang Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Mandailing Natal. Kapolres menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan kejahatan berat, terlebih yang menyasar anak-anak sebagai korban.
"Kami tidak akan membiarkan tindakan seperti ini terjadi tanpa hukuman setimpal. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat ganjaran maksimal atas perbuatannya," tegas AKBP Arie Paloh.
Tragedi yang menimpa DF menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa mengintai siapa saja, kapan saja. Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.zal
Pemuda Berprestasi Sumut Terima Apresiasi di HUT ke78 Provinsi
kota
sumut24.co ASAHAN, Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke57 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Rabu pagi,
News
Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS
kota
Deli Serdang Sumut24.co Dedi Iskandar Batubara dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ca
News
Bupati Solok Buka Rakor dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bansos 2026, Dorong Data Akurat dan Transparan
kota
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
kota
sumut24.co ASAHAN , Menolak menerima putusan hakim meski terbilang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, tim penasihat hukum yang menang
News
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke54, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Su
News
Isu Pelecehan Guncang Kades Jupri, Istri dan Kuasa Hukum Buka Suara Tegas Jangan Putarbalikkan Fakta!
kota
Pamit Penuh Haru, "Sahabat Anak" Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu untuk Mengabdi di Garda Depan Siber Polda Sumut
kota