Senin, 04 Mei 2026

Gasak Korban Saat Mau Salat Subuh, "Kapten" Diciduk Polres Padangsidimpuan

Administrator - Senin, 04 Mei 2026 20:58 WIB
Gasak Korban Saat Mau Salat Subuh, "Kapten" Diciduk Polres Padangsidimpuan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil diungkap. Peristiwa yang sempat meresahkan warga itu terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Korban diketahui bernama Muan Nasution, yang saat itu hendak melaksanakan salat subuh ke masjid. Namun nahas, ketika melintas di sekitar gapura Masjid Raya Lama, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku.

Pelaku yang saat itu masih dalam penyelidikan langsung menarik pakaian korban hingga terjatuh dari kendaraannya. Dalam kondisi terjatuh dan terluka, pelaku kemudian mengambil uang tunai milik korban yang disimpan di saku jas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta kerugian materi sebesar Rp7.400.000.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial AA alias Kapten (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan Utara.

Pada Minggu, 3 Mei 2026, tim opsnal Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Merdeka, kawasan Silayang-Layang.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi curas dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengalami luka.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni satu potong baju kaos warna abu-abu, dan satu buah topi warna merah.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di waktu rawan seperti dini hari," tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tragis, Bayi 3 Minggu di Deli Serdang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Orang Tua
Wabup Toba : Maksimalkan Upaya Pencarian
Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba
Korban Malpraktek,  Putri Wartawan Jadi Korban , Tangannya Terpaksa Diamputasi
Gubernur Bobby Nasution Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana di Tapsel dan Tapteng Jelang Lebaran
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
komentar
beritaTerbaru