Jumat, 29 Mei 2026

Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!

Administrator - Jumat, 29 Mei 2026 22:24 WIB
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pegawai tersebut diketahui secara terang-terangan terlibat dalam penggarapan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP yang berlokasi di kawasan Pabrik Benang, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.

Baca Juga:
Aksi oknum ASN ini terekam dalam video dan foto yang kini viral dan menyebar luas di media sosial Facebook. Dalam rekaman tersebut, pegawai yang diketahui bertugas di lingkungan Kantor Bupati Asahan itu tampak berada di garis terdepan, beradu argumen, hingga terlibat perselisihan fisik dan perdebatan panas dengan kelompok warga lain yang juga mengklaim hak atas tanah tersebut. Ironisnya, lahan eks HGU PT BSP tersebut secara hukum sudah masuk dalam aset pelepasan yang seharusnya dikembalikan menjadi milik negara, dalam hal ini dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.

Alih-alih menjadi teladan dan menjaga ketertiban, oknum ASN tersebut justru terlihat memprovokasi, mengagitasi, dan ikut memimpin massa untuk menguasai serta menggarap lahan pemerintah itu sendiri. Hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga setempat.

"Saya heran dan kecewa berat. Dia itu kan pegawai pemerintah, gajinya dari uang rakyat dan negara. Tapi kenapa berani-beraninya jadi motor penggerak penggarapan tanah yang jelas-jelas milik Pemkab Asahan? Dalam video itu dia bahkan terlibat bentrok sama warga lain. Apakah pimpinannya atau Bupati tidak tahu kelakuan anak buahnya begini?" ungkap Dikon, warga Kisaran, dengan nada kesal saat ditemui awak media.

Merespons isu yang memanas ini, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, angkat bicara tegas saat menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) di Kantor Bupati, Senin (25/5/2026). Mendapat laporan adanya anak buahnya yang ikut menggarap tanah milik pemerintah, Bupati Taufik mengaku kaget sekaligus menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan tersebut.

"Ini hal yang sangat keliru dan tidak boleh terjadi. Aturan jelas, tidak ada satu pun warga sipil yang boleh menggarap tanah eks HGU atau tanah milik pemerintah, apalagi itu dilakukan oleh seorang PNS/ASN yang seharusnya mengerti hukum dan aturan. Kalau terbukti benar ada pegawai kita yang terlibat langsung, panggil segera, proses, dan tindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai. Tolong Plt Kadis Kominfo catat dan teliti siapa nama oknumnya, saya tidak main-main soal ini," tegas Bupati dengan nada serius.

Sependapat dengan Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Asahan, Muhammad Azmi, juga menyatakan keterkejutannya. Menurut Azmi, tindakan oknum tersebut sama artinya dengan melawan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah sendiri.

"Saya baru dapat info ini dan kaget sekali. Kalau benar dia ikut menggarap dan memprovokasi masyarakat, itu namanya melawan pemerintah. Bagaimana mau mengayomi masyarakat kalau pejabat/pegawainya sendiri yang merusak ketertiban dan menguasai aset daerah? Pasti kita tindak," ujar Azmi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).

Untuk mencegah kasus serupa menular ke pegawai lain, Pemerintah Kabupaten Asahan bergerak cepat. Azmi menyebutkan, dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditujukan kepada seluruh dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemkab Asahan. Isinya melarang keras seluruh ASN maupun tenaga kontrak untuk terlibat, mendukung, maupun memiliki kepentingan apapun terkait penggarapan atau transaksi tanah di lokasi eks HGU PT BSP Pabrik Benang tersebut.

"Nanti kita edarkan surat larangan ke semua perangkat daerah. Siapa pun yang melanggar, konsekuensinya siap-siap berurusan dengan sanksi disiplin, karena ini merugikan daerah dan merusak citra instansi," pungkas Azmi.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Apakah oknum ASN yang wajahnya sudah dikenal luas warga lewat media sosial ini benar-benar akan diproses, atau justru luput dari sanksi karena kedudukannya?. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cegah Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Razia Tempat Karaoke di Padangsidimpuan
ASN Pemprov Sumut Ditangkap Terkait Vape Narkotika, Bapeg Akui Belum Dapat Informasi Resmi
Bobby Nasution Soroti ASN Terlibat Vape Narkoba, Sanksi Tegas Disiapkan
Polrestabes Medan Tangkap ASN Provsu Pembawa Vape Mengandung Etomidate
Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
komentar
beritaTerbaru