Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Asrul Efendi Harahap (40), yang melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya, termasuk satu tabung gas elpiji 3 Kg, dua alat pancing, uang tunai sebesar Rp700.000, hingga pakaian dan sandal.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor baru menyadari peristiwa tersebut ketika hendak menukar tabung gas yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan jendela rumah dalam kondisi rusak, diduga akibat dicongkel oleh pelaku.
Korban kemudian melakukan penyelidikan mandiri dan meminta warga setempat untuk mengabari jika ada yang menjual alat pancing. Hingga akhirnya, pada 1 April 2025, seorang saksi bernama Husein Pohan memberi informasi bahwa ia membeli dua alat pancing dari seseorang bernama 'Guntur Simbolon', yang belakangan diketahui adalah pelaku utama pencurian.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim Resmob Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 16 April 2025 pukul 11.30 WIB di kediamannya sendiri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji dan dua buah alat pancing.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.IK., M.H. memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, baik itu pencurian, narkoba, maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban masyarakat.
Pencurian dengan pemberatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu rasa aman warga.
Kami tegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus hadir dan sigap menindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bersih dari narkoba maupun kriminalitas," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan operasi khusus, baik di titik rawan pencurian maupun peredaran narkoba.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).zal
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota