Selasa, 01 Juli 2025

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Congkel Jendela

Administrator - Kamis, 17 April 2025 14:34 WIB
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Congkel Jendela
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial 'Guntur Simbolon' (30), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, berhasil diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Asrul Efendi Harahap (40), yang melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya, termasuk satu tabung gas elpiji 3 Kg, dua alat pancing, uang tunai sebesar Rp700.000, hingga pakaian dan sandal.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor baru menyadari peristiwa tersebut ketika hendak menukar tabung gas yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan jendela rumah dalam kondisi rusak, diduga akibat dicongkel oleh pelaku.

Korban kemudian melakukan penyelidikan mandiri dan meminta warga setempat untuk mengabari jika ada yang menjual alat pancing. Hingga akhirnya, pada 1 April 2025, seorang saksi bernama Husein Pohan memberi informasi bahwa ia membeli dua alat pancing dari seseorang bernama 'Guntur Simbolon', yang belakangan diketahui adalah pelaku utama pencurian.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim Resmob Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 16 April 2025 pukul 11.30 WIB di kediamannya sendiri.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji dan dua buah alat pancing.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.IK., M.H. memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, baik itu pencurian, narkoba, maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban masyarakat.

Pencurian dengan pemberatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu rasa aman warga.

Kami tegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus hadir dan sigap menindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bersih dari narkoba maupun kriminalitas," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan operasi khusus, baik di titik rawan pencurian maupun peredaran narkoba.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Pembobolan Kotak Amal Mesjid di Silandit
Semarak HUT Bhayangkara ke-79 di Padangsidimpuan: POLRI, Forkopimda, dan Masyarakat Bersatu dalam Olahraga dan Pelayanan Publik
Ziarah Bhayangkara ke 79, AKBP Wira Prayatna Tegaskan Semangat Pengabdian Tulus kepada Masyarakat
AKBP Wira Prayatna Terima Penghargaan dan Dukung Penuh Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Padangsidimpuan
Residivis Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Barbut di Sembunyikan di Becak
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Padangsidimpuan Bagi Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
komentar
beritaTerbaru