Senin, 14 September 2026

Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Administrator - Senin, 02 Maret 2026 21:38 WIB
Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Istimewa
Baca Juga:

Medan -dr. Aris Yudhariansyah, yang dikenal sebagai Juru Bicara COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum. dan Dr. Fitra, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada atas putusan perkara pengadaan yang terjadi pada masa darurat pandemi COVID-19.

Kuasa hukum menilai bahwa putusan sebelumnya mengandung kekeliruan penerapan hukum dan kesalahan dalam penilaian pembuktian, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memori PK ditegaskan bahwa dr. Aris hanya bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, harga, maupun kontrak. Posisi tersebut, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, bukan merupakan jabatan dengan kewenangan strategis dalam struktur pengadaan.

Selain itu, dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima oleh dr. Aris. Bahkan terdapat keterangan saksi yang mengakui menerima uang dalam perkara tersebut, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Perkara ini juga terjadi dalam situasi darurat pandemi COVID-19, di mana dr. Aris menjalankan tugas tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga sebagai komunikator publik pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah krisis kesehatan.

Kuasa hukum menegaskan, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut seharusnya merupakan ranah administratif, bukan pidana, sehingga bentuk putusan yang tepat adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Melalui permohonan PK ini, dr. Aris Yudhariansyah berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berbasis hukum, serta memulihkan nama baiknya sebagai aparatur negara yang bekerja dalam kondisi darurat tanpa niat jahat dan tanpa keuntungan pribadi.

Permohonan ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar aparatur negara yang bekerja dalam situasi krisis tidak dikriminalisasi.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Kunjungan BPK Sumut, Wali Kota Letnan Dalimunthe Komitmen Dukung Tata Kelola RSUD
Dukung Ekosistem EV di Sumut, PLN Siapkan 141 SPKLU di 113 Lokasi
OTT KPK Gegerkan Kampus, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditangkap
Ketua TP PKK Kota Liswati membuka kegiatan Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Sejumlah Pejabat Diperiksa
komentar
beritaTerbaru