sumut24.co -Labuhanbatu, Pemberitaan di salah satu media online tentang peredaran narkoba di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu direspon cepat oleh Kapolsek
BilahHilir AKP Armen Faisal.
Baca Juga:
Respon cepat itu terbukti dengan berhasilnya penangkapan terhadap Ripai Lubis alias Pai (27) warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan
Bilah Barat oleh
SatreskrimPolsekBilahHilir, Minggu,(23/11/2025)."Laporan masyarakat dan informasi awak media adanya seseorang bernama Ripai alias Pai mengedarkan narkoba di Desa Tanjung Harapan kita respon. Tim kita segera lakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala SH,MH melalui Kapolsek
BilahHilir AKP Armen Faisal SH kepada awak media ini.
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan sekira pukul 17.00 WIB di dalam areal perkebunan kelapa sawit masyarakat."Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan satu buah dompet warna biru yang berisikan dua bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi narkotika jenis sabu - sabu,"ujar AKP Armen Faisal.
Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan plastik klip kosong serta uang sebesar Rp330.000 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.Saat diinterogasi, lanjutnya, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rido warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
"Kita lakukan pengembangan dengan memburu Rido di kediamannya, tetapi buruan tidak kita temukan keberadaannya,"terang Kapolsek
BilahHilir yang baru menjabat 1 bulan itu.Ada pun barang bukti lainnya yang disita yakni ; 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing berisi diduga narkotika sabu dengan berat total bruto 1.85 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex,1 buah pipet kecil bentuk sekop.
Kemudian, 10 buah plastik klip ukuran sedang kosong.1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip ukuran kecil kosong.1 buah mancis warna biru. 2 buah buah jarum suntik. 1 buah dompet warna biru.1 buah Hp Android merk Vivo.Uang tunai sebesar Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 buah senter kepala.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke
PolsekBilahHilir dan akan segera dilimpahkan ke Satres
Narkoba Polres Labuhanbatu. ( BI/ JKW).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News