Senin, 01 Juni 2026

Satreskrim Polsek Bilah Hilir Gercep Tangkap Pai Pengedar Narkoba

Administrator - Minggu, 23 November 2025 22:01 WIB
Satreskrim Polsek Bilah Hilir Gercep Tangkap Pai Pengedar Narkoba
istimewa
Pelaku Rifai Lubis alias Pai berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Bilah Hilir. (BI/JKW).
sumut24.co -Labuhanbatu, Pemberitaan di salah satu media online tentang peredaran narkoba di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu direspon cepat oleh Kapolsek BilahHilir AKP Armen Faisal.

Baca Juga:
Respon cepat itu terbukti dengan berhasilnya penangkapan terhadap Ripai Lubis alias Pai (27) warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat oleh SatreskrimPolsekBilahHilir, Minggu,(23/11/2025).

"Laporan masyarakat dan informasi awak media adanya seseorang bernama Ripai alias Pai mengedarkan narkoba di Desa Tanjung Harapan kita respon. Tim kita segera lakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala SH,MH melalui Kapolsek BilahHilir AKP Armen Faisal SH kepada awak media ini.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan sekira pukul 17.00 WIB di dalam areal perkebunan kelapa sawit masyarakat.

"Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan satu buah dompet warna biru yang berisikan dua bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi narkotika jenis sabu - sabu,"ujar AKP Armen Faisal.

Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan plastik klip kosong serta uang sebesar Rp330.000 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

Saat diinterogasi, lanjutnya, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rido warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

"Kita lakukan pengembangan dengan memburu Rido di kediamannya, tetapi buruan tidak kita temukan keberadaannya,"terang Kapolsek BilahHilir yang baru menjabat 1 bulan itu.

Ada pun barang bukti lainnya yang disita yakni ; 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing berisi diduga narkotika sabu dengan berat total bruto 1.85 gram, 1 buah timbangan elektrik, ⁠1 buah kaca pirex,1 buah pipet kecil bentuk sekop.

Kemudian, 10 buah plastik klip ukuran sedang kosong.1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip ukuran kecil kosong.1 buah mancis warna biru. ⁠2 buah buah jarum suntik. ⁠1 buah dompet warna biru.⁠1 buah Hp Android merk Vivo.Uang tunai sebesar Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 buah senter kepala.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke PolsekBilahHilir dan akan segera dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. ( BI/ JKW).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IRT Usia 40 Tahun di Kisaran Barat Diamankan Polisi, Rumahnya Jadi Sarang Transaksi Sabu
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu
Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Tindak Tegas Perjudian, dan Pengungkapan Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru