Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
*Kronologi Penangkapan*
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah yang dihuni oleh tersangka. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, wanita tersebut membuang dua buah dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi delapan bungkus klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,05 gram," ungkap AKBP Dr. Wira Prayatna.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yaitu: 2 buah timbangan digital, 4 bungkus klip transparan kosong, 1 unit handphone Oppo, 1 buah sendok shabu, 2 dompet, dan Uang tunai Rp1.829.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D, warga Kampung Aek Tampang. Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penyelidikan yang mendalam dan kerja sama dengan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga pelaku dapat segera ditangkap," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kapolres AKBP Dr Wira juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Adapun tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat," tutup Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.zal
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota