Milad ke-109 Aisyiyah : Pengajian Akbar di Rawang Lama Warnai Perjuangan Satu Abad Lebih
sumut24.co ASAHAN , Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Taqwa, Desa Rawang Lama Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, pada Mingg
News
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
*Kronologi Penangkapan*
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah yang dihuni oleh tersangka. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, wanita tersebut membuang dua buah dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi delapan bungkus klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,05 gram," ungkap AKBP Dr. Wira Prayatna.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yaitu: 2 buah timbangan digital, 4 bungkus klip transparan kosong, 1 unit handphone Oppo, 1 buah sendok shabu, 2 dompet, dan Uang tunai Rp1.829.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D, warga Kampung Aek Tampang. Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penyelidikan yang mendalam dan kerja sama dengan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga pelaku dapat segera ditangkap," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kapolres AKBP Dr Wira juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Adapun tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat," tutup Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.zal
sumut24.co ASAHAN , Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Taqwa, Desa Rawang Lama Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, pada Mingg
News
Kebakaran Hebat di Siabu! Tiga Rumah di Desa Lumban Pinasa Ludes Dilalap Api dalam Hitungan Menit
kota
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
kota
Patroli Malam Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba hingga Penyakit Masyarakat, Hasilnya Nihil Temuan
kota
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., resmi menghadiri sekaligus membuka dua agenda penting organisasi kepemudaan.
kota
Pelantikan IKANAS Sumut, Bobby Nasution Tekankan Tiga Kunci Organisasi Maju
kota
Pengurus DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030 Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkapnya
kota
Pelantikan DPD IKANAS Sumut, Asren Nasution Perkuat Silaturahmi dan Dukung Program Pemerintahan Sumut
kota
Pelantikan DPD IKANAS Sumut Meriah, Ketua DPD Tekankan Arah dan Kekompakan Organisasi
kota