Rabu, 15 Juli 2026

OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online

Administrator - Rabu, 15 Juli 2026 11:09 WIB
OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK, Jakarta. Foto.ist
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional sepakat memperkuat sinergi untuk memberantas kejahatan scam dan judi online. Kesepakatan strategis ini dideklarasikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan krusial ini dihadiri langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para direksi bank umum dan pemangku kepentingan sektor keuangan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini adalah melindungi masyarakat dari modus kejahatan digital yang kian kompleks demi menjaga kredibilitas sistem keuangan. Sinergi ini diwujudkan salah satunya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang bertugas memperkuat pelindungan konsumen. Hingga saat ini, IASC menunjukkan progres nyata dengan menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening terindikasi penipuan, serta berhasil menyelamatkan sekaligus mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.


Dari sisi industri, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan di era transformasi digital. OJK bersama industri perbankan menerapkan tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening judi online. Komitmen ini terbukti hingga Mei 2026, di mana tercatat ada 2,8 juta penolakan hubungan usaha, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening diblokir melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, laporan transaksi mencurigakan terkait judi online pada 2025 melonjak tajam hingga 260,03 persen.


Sejalan dengan upaya perbankan, Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses situs web semata, melainkan harus memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana. Komdigi sendiri tercatat telah mengambil tindakan tegas dengan menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital hingga Juli 2026. Menurut Meutya, pemblokiran ruang digital akan jauh lebih efektif dan berdampak signifikan apabila dibarengi dengan tindakan agresif memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran uang haram tersebut.


Melalui momentum OJK Banking Forum 2026 ini, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk terus mentransformasi cara berpikir dan meningkatkan kewaspadaan di era digital. OJK mengimbau industri perbankan nasional untuk menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor. Langkah terintegrasi ini diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas, sekaligus melindungi masyarakat luas dari ancaman kejahatan keuangan. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko demi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Perkuat Ketahanan Ekonomi, OJK dan BKKBN Dorong Literasi Keuangan di Kampung Keluarga Berkualitas
OJK Pacu Ekosistem Keuangan Digital dan Kripto Lewat Regulasi Adaptif
OJK PERKUAT LITERASI KEUANGAN PEREMPUAN DI TEBING TINGGI UNTUK   DUKUNG KETAHANAN EKONOMI KELUARGA
Satgas PASTI Blokir 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin
OJK Rilis Kebijakan Fleksibel untuk Perkuat Permodalan dan Tata Kelola Sektor PVML
komentar
beritaTerbaru