Rabu, 15 Juli 2026

Gedung UPUBKB Dishub Asahan Resmi Tutup : Akreditasi Habis, Pelayanan Uji Kir Terhenti Sementara

Administrator - Rabu, 15 Juli 2026 09:54 WIB
Gedung UPUBKB Dishub Asahan Resmi Tutup : Akreditasi Habis, Pelayanan Uji Kir Terhenti Sementara
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Gedung Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan yang berlokasi di Jalan Nusa Indah terlihat tutup sepenuhnya saat dipantau awak media, Senin (13/7/2026). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya luas di kalangan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang wajib melaksanakan uji berkala atau yang dikenal sebagai uji kir.

Baca Juga:
Saat berusaha dikonfirmasi wartawan terkait alasan penutupan ini, Selasa (14/7/2026), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan Alber Butar-Butar, SH, MH tidak memberikan tanggapan maupun membalas panggilan atau pesan melalui perangkat seluler.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penutupan ini terjadi karena masa berlaku akreditasi UPUBKB Dinas Perhubungan Asahan telah berakhir. Sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, satuan pelaksana uji kendaraan bermotor wajib memiliki akreditasi sah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk dapat menyelenggarakan pelayanan pengujian. Tanpa akreditasi yang aktif, seluruh hasil pengujian yang dilakukan dinyatakan tidak sah secara hukum, dan pihak pengelola wajib menghentikan operasional pelayanan sementara hingga akreditasi diperpanjang dan diterbitkan kembali.

Akibatnya, UPUBKB Asahan tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan bukti lulus uji yang sah. Pemilik kendaraan yang hendak melaksanakan uji kir kini harus mengurusnya ke UPUBKB di wilayah kabupaten atau kota lain yang masih memiliki akreditasi aktif, atau yang biasa disebut dengan istilah "numpang uji".

Pelayanan uji kir di lokasi tersebut diperkirakan baru akan dibuka kembali setelah surat keputusan penetapan akreditasi yang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. Pengumuman yang ditempel di pintu gerbang UPUBKB menyatakan bahwa penutupan berlangsung mulai tanggal 25 Mei 2026 hingga waktu yang belum dapat dipastikan, sehubungan dengan proses perpanjangan akreditasi yang sedang diupayakan.

Adapun kelalaian dalam menyelesaikan perpanjangan akreditasi ini membawa dampak berantai yang cukup berat. Bagi pemilik kendaraan, keharusan menempuh perjalanan ke daerah lain menimbulkan beban biaya tambahan, mulai dari bahan bakar, biaya perjalanan, hingga waktu yang terbuang akibat antrean yang panjang.

Bagi pengusaha angkutan umum dan logistik, masa berlaku kartu uji yang habis menghambat perpanjangan izin trayek maupun izin operasional perusahaan. Kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji yang sah tidak dapat dioperasikan, sehingga menghentikan aliran pendapatan usaha secara langsung.

Secara makro, kondisi ini berpotensi mengganggu mobilitas ekonomi di Kabupaten Asahan. Kelancaran distribusi barang dan jasa menjadi terhambat, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas usaha lokal. Hal ini juga berisiko menurunkan minat pemilik kendaraan dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, padahal sektor pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sisi hukum, setiap sertifikat atau bukti lulus uji yang diterbitkan oleh UPUBKB yang tidak memiliki akreditasi sah dinyatakan ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pihak yang memaksakan operasional pelayanan tanpa akreditasi dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pemerintah daerah, kelalaian ini berakibat pada pemblokiran otomatis sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) oleh pusat, serta risiko penurunan kelas akreditasi UPUBKB di masa mendatang karena dinilai tidak konsisten menjaga standar pelayanan minimal.

Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, pengajuan perpanjangan akreditasi wajib diserahkan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku akreditasi lama berakhir. Untuk mengaktifkan kembali pelayanan di Asahan, Dinas Perhubungan wajib menempuh serangkaian prosedur yang ketat, antara lain:

1. Melakukan kalibrasi ulang terhadap seluruh alat uji wajib, termasuk alat uji rem, pengukur emisi gas buang, alat uji lampu utama, dan pengukur ketebalan asap yang disertai sertifikat dari Balai Pengelola Transportasi Darat.

2. Memastikan seluruh petugas penguji memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai jenjang jabatan.

3. Memperbaiki sistem jaringan dan teknologi informasi agar dapat terhubung kembali dengan server pusat Kementerian Perhubungan.

4. Mengirimkan surat permohonan resmi pengaktifan kembali akreditasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dilengkapi rekomendasi teknis dari Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah setempat.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tim penilai dari pusat akan melakukan verifikasi lapangan menyeluruh, meliputi uji fungsi alat, pemeriksaan alur pelayanan, hingga uji coba sistem. Apabila dinyatakan layak, pemerintah pusat akan menerbitkan Surat Keputusan penetapan akreditasi baru dan membuka kembali akses sistem BLU-e.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kepala Daerah atau Bupati dan Wakil Bupati Asahan dapat segera memerintahkan percepatan seluruh proses perbaikan dan pengajuan akreditasi ini, agar pelayanan uji kir dapat beroperasi kembali dalam waktu sesingkat-singkatnya. Langkah ini sangat diperlukan untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga kelancaran roda perekonomian di daerah. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Rakor TKD Tambahan 2026, Sinergi Percepat Pemulihan Pascabencana dan Kesejahteraan Warga
Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Asahan Turun Langsung Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah
Bupati Asahan Hadiri Api Unggun Jamdasu XI Sumut, Kobarkan Semangat Generasi Muda Berkarakter
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi demi Kemajuan Daerah
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sinergi Kokoh Tetap Dijaga Meski Ada Pergantian Pimpinan
Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Raih Apresiasi Luar Biasa
komentar
beritaTerbaru