Selasa, 23 Juni 2026

Satgas PASTI Blokir 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

Administrator - Selasa, 23 Juni 2026 08:08 WIB
Satgas PASTI Blokir 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat taji dalam melindungi masyarakat. Sepanjang awal tahun 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau pedagang kripto yang tidak mengantongi izin resmi.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk memberantas penipuan transaksi keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen di Indonesia.

Penertiban terhadap 27 entitas gadai swasta ilegal yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian sebenarnya wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Karena tetap membandel, entitas-entitas tersebut dipaksa tutup.


Aktivitas gadai tanpa izin sangat berpotensi merugikan konsumen. Modus yang sering ditemukan meliputi pengenaan bunga yang sangat tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik masyarakat.

Tak hanya sektor gadai, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya investasi kripto bodong. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sukses dihentikan.

Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah juga harus ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Belakangan ini, pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan media sosial dan grup percakapan untuk memikat korban. Modus yang digunakan berkisar pada janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko.

Di sisi penanganan dampak kejahatan, kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan hasil yang signifikan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening berhasil diverifikasi dan 515.553 rekening di antaranya langsung diblokir. Langkah cepat ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar, di mana Rp196,93 miliar di antaranya kini telah berhasil dikembalikan ke korban.

Guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan, Satgas PASTI dan OJK meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan langkah preventif berikut:

Jangan mudah percaya pada tawaran investasi dengan keuntungan instan dan tinggi lewat pesan pribadi atau media sosial.

Pastikan legalitas produk keuangan melalui Kontak OJK 157.

Jaga Rahasia Data: Jangan pernah memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN, kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun.

Jika masyarakat menemukan indikasi investasi bodong, segera lakukan laporan ke sipasti.ojk.go.id. Sementara bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera melapor ke iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat diblokir dengan cepat. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK Rilis Kebijakan Fleksibel untuk Perkuat Permodalan dan Tata Kelola Sektor PVML
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia
OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal
komentar
beritaTerbaru