sumut24.co -
Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri serta perkembangan perekonomian nasional.Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah memberikan kebijakan berbeda (penyesuaian khusus) terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pemberian kebijakan khusus ini berada dalam kerangka kewenangan
OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pelaksanaannya pun wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang baik (good governance).Catatan Penting: Kebijakan berbeda ini tidak berlaku secara umum. Penyesuaian hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian
OJK atas kondisi perusahaan serta pemenuhan regulasi yang berlaku.
6 Poin Kebijakan Khusus Sektor PVMLMelalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK)
OJK, berikut adalah penyesuaian regulasi yang ditetapkan untuk Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (Fintech Lending):
1. Batas Kepemilikan AsingTujuan, Memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal, demi kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri.
Ketentuan: Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan (maksimal 85%) paling lambat 3 tahun sejak tanggal pelaporan perubahan kepemilikan kepada
OJK.2. Jangka Waktu Minimum Beroperasi Pemegang Saham Pengendali (PSP/PSPT) Badan Hukum
Tujuan: Mendukung penguatan permodalan dari pemegang saham yang memiliki komitmen baik, meski baru beroperasi kurang dari 2 tahun sebelum melakukan penyertaan.3. Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Akuisisi/Pengambilalihan
Tujuan: Memberikan kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri dengan mendukung penguatan permodalan oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berkembang.4. Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL)
Tujuan: Memberikan kepastian hukum melalui masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.Ketentuan: Lembaga tersebut diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL mereka.
5. Relaksasi Persyaratan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian (Sertifikasi & Pendidikan)Tujuan: Menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha berdasarkan P
OJK 29/2025.
Ketentuan: Mengecualikan syarat latar belakang pendidikan formal terakhir untuk Pihak Utama, serta memberikan kelonggaran waktu pemenuhan sertifikasi jabatan paling lambat 1 tahun setelah izin usaha diterbitkan.6. Administrasi Pelaporan Pembubaran Perusahaan
Tujuan: Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam proses pengembalian izin usaha, khususnya terkait pelaporan pengesahan/persetujuan RUPS mengenai pembubaran perusahaan dari instansi berwenang.7. Komitmen
OJK ke Depan
Pemberian kebijakan khusus ini dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan serta kebutuhan pengembangan industri.
OJK memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan tetap menjadi prioritas utama.Ke depan,
OJK akan terus menjalankan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan stabilitas sistem keuangan nasional. (Rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News