Jumat, 14 Agustus 2026

Satgas PETI Madina Mulai Bertindak, 3 Titik Tambang Ilegal Dong Feng Ditemukan

Administrator - Jumat, 14 Agustus 2026 10:04 WIB
Satgas PETI Madina Mulai Bertindak, 3 Titik Tambang Ilegal Dong Feng Ditemukan
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai memperkuat langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan mesin dong feng di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.

Upaya tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, Kamis (13/8/2026).

Kasub Preventif Satgas PETI Madina, AKP Ahmad Bani S. Lingga, turun langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya yang dilakukan menggunakan mesin dong feng di aliran sungai, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan pekerja.

Menurutnya, aktivitas penambangan di kawasan sungai dapat mengganggu kondisi DAS Batang Gadis dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja.

"Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan," ujar AKP Bani Lingga.

Ia menegaskan, sosialisasi yang dilakukan Satgas PETI bukan sekadar imbauan, tetapi menjadi bagian dari tahapan sebelum penertiban dilakukan secara lebih tegas.

Sosialisasi dijadwalkan berlangsung hingga 17 Agustus 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, Satgas PETI Madina akan melakukan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.

Dalam kegiatan di lapangan, petugas menemukan sedikitnya tiga titik aktivitas penambangan yang menggunakan mesin dong feng.

Satu titik ditemukan di wilayah Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan. Sementara dua titik lainnya berada di Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan.

Temuan tersebut menjadi perhatian Satgas karena aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin dan berada di kawasan yang berhubungan langsung dengan aliran sungai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, Akhmad Faizal, mengajak masyarakat untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Ia mengatakan, aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi DAS serta menurunkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat.

Namun, pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas apabila suatu kawasan memang memiliki potensi pertambangan rakyat.

Akhmad Faizal menjelaskan, Pemkab Madina dapat mengusulkan wilayah yang berpotensi memiliki kandungan emas untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat.

Jika kawasan tersebut nantinya ditetapkan sebagai WPR sesuai ketentuan, masyarakat dapat memperoleh kesempatan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Dengan mekanisme tersebut, aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan melalui jalur legal dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan," jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah pelaku tambang yang hadir menyatakan memahami penjelasan dan imbauan yang disampaikan petugas.

Mereka juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, para pelaku diminta menyampaikan hasil sosialisasi kepada pemodal atau pihak yang berada di belakang kegiatan penambangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penghentian aktivitas tidak hanya dilakukan oleh pekerja di lapangan, tetapi juga diketahui pihak yang membiayai kegiatan pertambangan.

Satgas PETI Madina bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Disperindag, dan Diskominfo Madina.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
Antonius Tumanggor Sangat Apresiasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petisah Hulu, Jadi Percontohan di Kota Medan
BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026
Yayasan Perguruan Ahmad Yani Binjai Jadi Tuan Rumah Kompetisi Science Sumut
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal
komentar
beritaTerbaru