Rabu, 29 Juli 2026

Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI

Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 17:52 WIB
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, menerbitkan surat resmi yang menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar mengambil langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 660/21/33/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026 dengan perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Surat itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, yakni Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 tentang penghentian aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Selain memicu kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal itu juga berpotensi mencemari sungai, merusak kawasan hutan, mengganggu keseimbangan alam, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Saipullah Nasution menegaskan bahwa seluruh perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik PETI.

"Saya telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar bergerak aktif melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI," tegas Bupati Madina.

Melalui surat tersebut, seluruh camat diwajibkan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi pertambangan emas tanpa izin beserta para pelakunya di wilayah masing-masing.

Data tersebut selanjutnya harus disampaikan secara berkala kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pengambilan langkah penertiban berikutnya.

Selain melakukan pendataan, para camat juga diminta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukum.

Apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal setelah dilakukan imbauan, pemerintah kecamatan diwajibkan segera melaporkan kondisi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya mempercepat penghentian PETI, Bupati juga meminta seluruh camat memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Kerja sama tersebut melibatkan Kapolsek, Danramil, lurah, kepala desa, serta seluruh unsur pemerintah di tingkat kecamatan untuk mendukung pelaksanaan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Sinergi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting agar upaya penghentian PETI berjalan efektif sekaligus mampu memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas tanpa izin.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, di antaranya Gubernur Sumatera Utara, Wakil Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, serta unsur Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal.

Instruksi penghentian PETI itu berlaku bagi seluruh wilayah di 16 kecamatan, yakni Panyabungan, Hutabargot, Naga Juang, Siabu, Tambangan, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa pemberantasan PETI bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Langkah tegas yang kembali dikeluarkan Bupati Saipullah Nasution diharapkan mampu memperkuat pengawasan di tingkat kecamatan dan desa, sekaligus menjadi momentum untuk menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Mandailing Natal.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
Antonius Tumanggor Sangat Apresiasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petisah Hulu, Jadi Percontohan di Kota Medan
BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026
Yayasan Perguruan Ahmad Yani Binjai Jadi Tuan Rumah Kompetisi Science Sumut
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru