Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, menerbitkan surat resmi yang menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar mengambil langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 660/21/33/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026 dengan perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Surat itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, yakni Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 tentang penghentian aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Selain memicu kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal itu juga berpotensi mencemari sungai, merusak kawasan hutan, mengganggu keseimbangan alam, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Saipullah Nasution menegaskan bahwa seluruh perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik PETI.
"Saya telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar bergerak aktif melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI," tegas Bupati Madina.
Melalui surat tersebut, seluruh camat diwajibkan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi pertambangan emas tanpa izin beserta para pelakunya di wilayah masing-masing.
Data tersebut selanjutnya harus disampaikan secara berkala kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pengambilan langkah penertiban berikutnya.
Selain melakukan pendataan, para camat juga diminta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukum.
Apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal setelah dilakukan imbauan, pemerintah kecamatan diwajibkan segera melaporkan kondisi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya mempercepat penghentian PETI, Bupati juga meminta seluruh camat memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Kerja sama tersebut melibatkan Kapolsek, Danramil, lurah, kepala desa, serta seluruh unsur pemerintah di tingkat kecamatan untuk mendukung pelaksanaan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Sinergi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting agar upaya penghentian PETI berjalan efektif sekaligus mampu memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas tanpa izin.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, di antaranya Gubernur Sumatera Utara, Wakil Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, serta unsur Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal.
Instruksi penghentian PETI itu berlaku bagi seluruh wilayah di 16 kecamatan, yakni Panyabungan, Hutabargot, Naga Juang, Siabu, Tambangan, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa pemberantasan PETI bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Langkah tegas yang kembali dikeluarkan Bupati Saipullah Nasution diharapkan mampu memperkuat pengawasan di tingkat kecamatan dan desa, sekaligus menjadi momentum untuk menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Mandailing Natal.zal
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
kota
Bobby Diminta Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Soroti Dugaan Tak Kuorum
kota
Sah! DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Pesan Penting Bupati Saipullah
kota
Doa dari Tanah Suci untuk Madina! Bupati Saipullah Lepas 45 Jamaah Umroh Cahaya Rizki
kota
Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi, Huntap Korban Bencana Dipastikan Segera Dibangun
News
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
kota
Tegur Orang Mabuk, Pemuda Ini Malah Dikeroyok dan Ditikam, 4 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan
kota
Polrestabes Medan Tetapkan Oknum Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
kota
Kapolda Sumut Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
kota