Kamis, 01 Oktober 2026

Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 11:38 WIB
Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan kini berdiri di ambang pencapaian prestisius. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi turun melakukan penilaian mendalam terhadap desa ini sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026, Rabu (30/09/2026).

Baca Juga:

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., turut mendampingi langsung tim penilai dalam seluruh rangkaian kegiatan yang berpusat di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat. Penilaian tak sekadar berhenti di meja rapat, melainkan mencakup pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, hingga peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan penerapan indikator integritas dan bebas korupsi benar-benar berjalan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan Desa Ledong Barat telah lama dikenal memiliki tata kelola pelayanan yang unggul. Mulai dari kemudahan urus administrasi kependudukan, surat tanah, hingga layanan kesehatan yang menyapa warga lewat sistem "jemput bola", semua ini menjadi fondasi kuat yang dinilai siap melangkah ke jenjang percontohan nasional.


"Apapun hasil penilaian ini, prosesnya adalah cermin kesungguhan kita. Jika dinyatakan layak, maka ini bukan sekadar gelar, melainkan amanah untuk terus dijaga dan ditingkatkan. Jika masih ada kekurangan, jadikan masukan sebagai langkah perbaikan bersama," ujar Rianto.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi, menegaskan program ini jauh dari sekadar seremonial. Ada tiga pilar utama yang menjadi penekanan :
- Keterbukaan yang Nyata, Dokumen dan data harus apa adanya, jujur, transparan. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan berkas, melainkan bagaimana prinsip bebas korupsi dijalankan sehari-hari.

- Budaya Berkelanjutan, Nilai antikorupsi tak boleh pudar begitu tim penilai pergi. Harus tumbuh menjadi kebiasaan, bahkan menular ke desa-desa tetangga.

- Sinergi Semua Pihak, Pemkab Asahan, Pemprov Sumut, hingga masyarakat sendiri harus berpegangan tangan menjaga kebersihan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.


Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan program Desa Antikorupsi telah bergulir sejak 2021. Hingga kini baru sekitar 235 desa di seluruh Indonesia yang telah dikukuhkan, dari total 82.000 desa. Artinya, persaingan ketat dan pencapaian ini sangat berharga.

"Pelayanan desa harus transparan, tidak boleh ada pungutan liar yang membebani warga. Kami juga mendorong digitalisasi administrasi agar informasi terbuka lebar dan pengawasan berjalan dari semua sisi."

Tim KPK juga menyoroti pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar kepala desa atau perangkat, agar pengawasan berjalan menyeluruh. Kultur jujur dan bersih harus menjadi milik bersama.

Hasil penilaian ini akan direkapitulasi bersama desa-desa lain di Sumatera Utara sebelum KPK menetapkan secara resmi daftar Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Desa Ledong Barat kini menanti kabar itu dengan harapan tinggi, sekaligus bertekad menjaga kebersihan tata kelola sebagai cahaya bagi desa-desa lain di Kabupaten Asahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pemkab, tim penilai provinsi, Camat Aek Ledong, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan warga setempat. (dre)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat, Pesan Jangan Jadi Bagian dari Masalah
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Bupati Asahan Lantik Pengurus DPC PWKI Periode 2026–203, Sinergi Wanita Kristen Dukung Pembangunan Daerah
Masuk Enam Besar Sumut, Desa Sijantung Julu, Paluta Unjuk Program PHBS dan LBS
Desa Sengon Sari Siap Harumkan Nama Asahan di Lomba Desa LBS Tingkat Provinsi
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru