Minggu, 27 September 2026

Bawa 26 Ball Ganja, SSS Diciduk Polres Padangsidimpuan di Pijorkoling

Administrator - Minggu, 27 September 2026 19:31 WIB
Bawa 26 Ball Ganja, SSS Diciduk Polres Padangsidimpuan di Pijorkoling
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekitar 10 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengangkutan ganja berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan. Polisi kini memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di sekitar simpang Perumnas Pijorkoling.

Dari lokasi, petugas mengamankan 26 ball narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas menggunakan lakban dan dimasukkan ke dalam dua karung berwarna putih.

Setelah dilakukan pemisahan antara daun ganja dan potongan batang pisang yang digunakan sebagai campuran dalam kemasan, barang bukti tersebut kemudian ditimbang. Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan mencapai sekitar 10.000 gram atau 10 kilogram bruto.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone Samsung warna biru serta uang tunai Rp1 juta.

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di kawasan Pijorkoling.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, SH, MH. Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar, SH, MH mengarahkan Team 3 yang dipimpin Aipda Sugianto dan personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi jalur pergerakan pelaku.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, personel melakukan patroli mobile di sepanjang Jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Petugas juga melakukan pengintaian dari sekitar warung yang berada di kawasan Kelurahan Pijorkoling.

Sekitar pukul 01.40 WIB, informan kembali memberikan informasi bahwa terdapat dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa pelat nomor. Keduanya disebut membawa dua karung putih dan bergerak dari Jalan HT Rizal Nurdin menuju pusat Kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, personel langsung bergerak melakukan pencarian.

Tidak lama kemudian, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai di kawasan simpang Perumnas Pijorkoling.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang ditumpangi dua pria tersebut. Namun, saat dilakukan penyergapan, pengemudi sepeda motor secara spontan melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kawasan gelap.

Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri. Polisi kini melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang melarikan diri.

Sementara itu, seorang pria yang berada di bagian belakang sepeda motor berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung putih yang berisi 26 ball diduga ganja. Setiap kemasan berisi daun ganja yang dilapisi dan dibalut menggunakan lakban berwarna kuning, dengan potongan batang pisang berada di bagian dalam kemasan.

SSS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan awal, SSS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut.

SSS juga mengaku menjalankan tugas tersebut berdasarkan arahan seseorang yang disebut sebagai temannya melalui komunikasi WhatsApp.

Untuk membawa barang tersebut, SSS mengaku menerima upah awal sebesar Rp1 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri asal-usul 26 ball ganja tersebut serta memburu pelaku yang berhasil melarikan diri.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky, SH, SIK, MH menegaskan bahwa jajaran Polres Padangsidimpuan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

"Polres Padangsidimpuan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau dengan menghubungi call center 110 jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar Anda," ujar AKBP Noval N. G. Desky.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika.

"Bersama-sama kita jaga Kota Padangsidimpuan agar bersih dan bebas dari narkotika," tegasnya.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi, personel kepolisian juga didampingi aparatur pemerintah setempat, yakni Lurah Pijorkoling Yanrakasiwi dan Kepala Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Suhail Harahap.

Selanjutnya, SSS dan seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman ganja tersebut sekaligus menangkap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Pelari Kepung Alaman Bolak! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Buka RAP Marlojong Fun Run Bhayangkara 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Evakuasi Korban
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan Bukti Narkotika 4,8 Kg Sabu & 268 Butir Ekstasi, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
Kapolres AKBP Noval Desky Pimpin Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Versi Korban dan Terlapor Diuji
Bukan Sekadar Bicara di Dunia Maya, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tatap Muka dengan Warga Batang Kuis
Amankan Kurir Jawa Timur di Silau Laut, Satres Narkoba Polres Asahan Sita 1,5 Kg Sabu Bernilai Fantastis
komentar
beritaTerbaru