Sabtu, 08 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun

Administrator - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:52 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IH (47) yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja.

IH merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Ia diamankan petugas pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Sudirman.

Dari tangan IH, polisi menemukan delapan potongan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 53,82 gram. Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik hitam, satu plastik putih, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BB 5601 FH.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan ciri-ciri orang yang dicurigai, petugas bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendatangi rumah IH. Saat itu, IH disebut baru turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan pendampingan Kepala Lingkungan II Jalan Sudirman, petugas menemukan sebuah plastik hitam. Di dalamnya terdapat plastik putih yang berisi delapan potongan narkotika golongan I jenis ganja.

Total berat bruto ganja yang ditemukan mencapai 53,82 gram.

Setelah diamankan, IH menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil interogasi awal, IH disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial MB. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MB serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Noval.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," tegasnya.

Usai penindakan, IH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan personel yang terlibat dalam penindakan. Selain itu, penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga telah melaksanakan gelar awal perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Padangsidimpuan menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti
Tak Beri Celah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Padangsidimpuan Gelar Razia di Kawasan Simarsayang
Pemasok Narkoba di Helen’s Night Mart Diamankan Polrestabes Medan.
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Manfaatkan Pohon Bambu Jadi Gudang Penyimpanan
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan
komentar
beritaTerbaru