sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse
Narkoba (
SatresNarkoba)
PolresAsahan kembali mencatatkan keberhasilan dalam menumpas peredaran gelap zat terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 55 tahun dengan inisial A.P.O. berhasil diamankan petugas dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung di Desa Padang Mahondang, Dusun IX, Kecamatan Pulau Rakyat, pada hari Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga:
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan, yang diduga merupakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga setempat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Operasi Khusus
SatresNarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I segera bergerak melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam sebelum melaksanakan tindakan penggerebekan.Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara teliti di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah paket berisi zat kristal yang diduga kuat sebagai sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditempatkan di beberapa lokasi tersembunyi, baik di bagian dapur maupun di dalam kamar tidur tersangka. Selain barang yang diduga sebagai narkotika, petugas juga menyita perlengkapan yang digunakan untuk bertransaksi maupun mengolah zat tersebut, meliputi timbangan digital, pipet pengambil sampah berbentuk skop, serta sejumlah uang tunai yang didapatkan dari hasil penjualan barang haram itu.
Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan di tempat, keseluruhan barang bukti berupa sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 19,60 gram.Kepala Satuan Reserse
NarkobaPolresAsahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara. Di antaranya adalah menelusuri jejak asal muasal perolehan barang bukti tersebut hingga ke jaringan pemasok utamanya, serta memburu pihak lain yang disinyalir masih berkaitan dengan peredaran zat berbahaya ini.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dan kepedulian masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian semata, melainkan tugas kita bersama. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, jangan segan-segan melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Setiap laporan yang masuk akan kami proses dan tindak lanjuti dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Gunawan Effendi, Jum'at (7/8/2026)Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor
SatresNarkobaPolresAsahan untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya tidak akan kenal lelah dalam melakukan penindakan tegas terhadap setiap perbuatan yang melanggar undang-undang, demi mewujudkan Kabupaten
Asahan yang bersih dari narkotika serta terciptanya suasana aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana peredaran narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta dikenakan denda yang nilainya dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ancaman berat ini diberlakukan mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan narkotika sangat besar, tidak saja merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, namun juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News