Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Baca Juga:
Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Tamron alias Aon berupa komoditas timah dengan total berat 104.446 kilogram dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Penyitaan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain menyita dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang tersimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas 11 kategori, antara lain dross, timah kristal dan debu, logam timah, logam petakan, hingga campuran dross dengan kadar timah bervariasi antara sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.
Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting, dengan kadar timah rata-rata mulai dari 27 persen hingga mencapai 99,94 persen.
Dalam persidangan terungkap bahwa seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Aon mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administratif nama pengurus yang tercantum dalam akta pendirian adalah Taskin dan Rahmadi Toha. Fakta persidangan menunjukkan perusahaan tersebut tetap dikendalikan oleh Tamron alias Aon.
Berdasarkan putusan pengadilan dan fakta hukum yang terungkap, Kejaksaan menyimpulkan seluruh komoditas timah yang disita merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Selanjutnya, aset tersebut akan dilelang, dan seluruh hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.
Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara tata kelola komoditas timah yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.red
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja ber
News