Selasa, 07 Juli 2026

Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Administrator - Selasa, 07 Juli 2026 19:46 WIB
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Baca Juga:

Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Tamron alias Aon berupa komoditas timah dengan total berat 104.446 kilogram dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Penyitaan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain menyita dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang tersimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.

Kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas 11 kategori, antara lain dross, timah kristal dan debu, logam timah, logam petakan, hingga campuran dross dengan kadar timah bervariasi antara sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.

Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting, dengan kadar timah rata-rata mulai dari 27 persen hingga mencapai 99,94 persen.

Dalam persidangan terungkap bahwa seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Terpidana Tamron alias Aon mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administratif nama pengurus yang tercantum dalam akta pendirian adalah Taskin dan Rahmadi Toha. Fakta persidangan menunjukkan perusahaan tersebut tetap dikendalikan oleh Tamron alias Aon.

Berdasarkan putusan pengadilan dan fakta hukum yang terungkap, Kejaksaan menyimpulkan seluruh komoditas timah yang disita merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

Selanjutnya, aset tersebut akan dilelang, dan seluruh hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.

Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara tata kelola komoditas timah yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
8 Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Edarkan Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Tembung
Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah
Patimah, M.Pd.: Perempuan Pantai Labu yang Menginspirasi, Deretan Prestasi Nasional untuk Deli Serdang
Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah,   Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah
komentar
beritaTerbaru