Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
kota
Baca Juga:Muhammad Hudian Ambril, tokoh masyarakat yang mengangkat isu ini, menegaskan bahwa kelalaian tersebut merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurutnya, warga negara memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan demi kepentingan umum tanpa perlu membuktikan kerugian pribadi secara materiil."Citizen lawsuit atau actio popularis adalah hak warga menggugat penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajiban hukumnya demi kepentingan semua orang. Di sini yang tergugat bukan hanya Pemkab Asahan dan DPRD Asahan selaku pengesah anggaran, tapi juga Dinas Kesehatan setempat, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi, hingga Presiden, Ketua DPR RI dan Menteri Kesehatan," jelas Hudian di Kisaran, Kamis (2/7/2026).
- Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
- Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
- Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
kota
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
kota
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News
sumut24.co MEDAN , Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar kegiat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai peman
kota