Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Bobby Nasution: Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji,Bobby Nasution Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
kota
Baca Juga:
Jakarta - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi permohonan kasasi Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam kasus tersebut diketahui Hendry divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Hendry juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,05 triliun. "Kami mengetahui Hendry Lie mengajukan kasasi lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Edison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Edison mengatakan, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Karena ini kasus kakap dan menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya publik dan pimpinan Kejagung baik Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khususs Febrie Adriansyah mengawal kasasi Hendry Lie itu.
"Saya kira ini penting karena menjadi pertaruhan bagi Kejagung. Juga agar memberi efek jera kepada perampok uang negara seperti Hendry Lie itu. Hukum sudah seharusnya tidak memandang latar belakang seseorang seperti Hendry Lie itu. Hukum harus berani terhadap orang-orang seperti Hendry Lie yang merampok uang negara hingga ratusan triliun," tegas Edison.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2025.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19," lanjut amar putusan.
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun. Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama. Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.rel
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji,Bobby Nasution Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Suma
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir, turun langsung meninjau progres pemb
News
Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba
News
sumut24.co MANDAILING NATAL, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi lintas kele
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial
News
Medan sumut24.co Terkait sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market Medan bergelimpangan dan belum adanya tindak
Hukum
Wali Kota diwakili Sekda menghadiri acara Perayaan Paskah Katolik di Komplek Sekolah SD RK Cinta Rakyat 2
Kota
Wali Kota diwakili Asisten Administrasi Umum menutup Musabaqah Tilawatil Qur&rsquoan Nasional (MTQN) ke37 Tingkat Kecamatan Siantar Marihat. Pen
kota
NPAB Satukan Tokoh Nasional dalam Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Sosial
kota