Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
Baca Juga:
- BREAKING NEWS, Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
- Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
- Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Jakarta - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi permohonan kasasi Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam kasus tersebut diketahui Hendry divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, kata Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Hendry juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,05 triliun. "Kami mengetahui Hendry Lie mengajukan kasasi lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Edison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Edison mengatakan, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Karena ini kasus kakap dan menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya publik dan pimpinan Kejagung baik Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khususs Febrie Adriansyah mengawal kasasi Hendry Lie itu.
"Saya kira ini penting karena menjadi pertaruhan bagi Kejagung. Juga agar memberi efek jera kepada perampok uang negara seperti Hendry Lie itu. Hukum sudah seharusnya tidak memandang latar belakang seseorang seperti Hendry Lie itu. Hukum harus berani terhadap orang-orang seperti Hendry Lie yang merampok uang negara hingga ratusan triliun," tegas Edison.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2025.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19," lanjut amar putusan.
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun. Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama. Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.rel
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
UNPAB Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Kategori Media Sosial Tingkat LLDikti Wilayah I
kota
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
sumut24.co HumbahasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi delegasi Temasek Singapura meninjau kawasan Taman Sains
kota
sumut24.co MedanPaviliun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sukses mencuri perhatian pengunjung pada gelaran Pekan Raya Su
Umum
sumut24.co MedanPagelaran Sumatera Utara Chess Prodigy (SUCP) 2026 Grand Excellence Trophy hadir sebagai persembahan prestisius dari PT
Sport
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menerima kunjungan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka peninjauan Tempat Pengolahan
kota
sumut24.co ASAHAN, Penyalahgunaan fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Kabupaten Asahan yang d
News
BREAKING NEWS! Baru Mundur Sehari, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
kota
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota