sumut24.co -ASAHAN, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) medis di sejumlah Puskesmas se-Kabupaten Asahan kini mengundang sorotan tajam. Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat setelah tim Komisi D DPRD Asahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan fakta bahwa hingga saat ini tidak ada bangunan
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang berizin dan berfungsi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat, didampingi pejabat Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan LSM, dan awak media itu mendapati kondisi serupa di Puskesmas Mutiara, Puskesmas Gambir Baru, dan Puskesmas Sidodadi. Di ketiga lokasi tersebut, tidak ditemukan bangunan khusus yang memenuhi standar untuk menampung limbah medis berbahaya.Menanggapi hal itu, masing-masing Kepala Puskesmas mengakui belum memiliki fasilitas TPS yang layak. Mereka menyebutkan rencana pembangunan baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Kami belum ada bangunan khusus TPS limbah B3. Baru mau dibangun pakai anggaran BLUD, dan sudah ada lokasi yang disiapkan," ujar salah satu Kepala Puskesmas saat ditemui tim sidak.Namun keterangan tersebut justru memicu kekhawatiran dan pertanyaan mendalam. Menurut Joko Panjaitan, fakta yang ditemukan di lapangan sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup serta izin mendirikan bangunan yang sah.
"Selama ini tidak ada bangunan TPS sesuai standar, ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, dan mewajibkan seluruh kepala puskesmas serta pejabat terkait hadir untuk memberikan penjelasan lebih rinci," tegasnya.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat (LSM GPM) Bangun Simorangkir, SP didampingi Andri Sahrul Pandiangan menilai cara pengelolaan limbah yang diterapkan sejauh ini jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP), diduga adanya penyimpangan dalam penanganan limbah dan kemungkinan penggunaan perusahaan pengangkut limbah yang tidak sah atau fiktif.
"Kalau dilihat aturan hukumnya, ini sudah melanggar. Kami juga curiga vendor yang ditunjuk untuk mengangkut limbahnya belum tentu terdaftar resmi. Tindakan ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan," ungkap Bangun.Masih kata Bangun Simorangkir, mengapa fasilitas dasar yang seharusnya sudah ada baru direncanakan pembangunannya, dan kejelasan soal izin bangunan yang sedang diajukan.
"Jangan hanya melihat dari sisi pencemaran lingkungannya saja. Masalah anggaran dan pengadaan juga harus ditelusuri. Kalau sekarang baru sibuk membangun, di mana izinnya sejak awal? Semua ini butuh penegakan hukum yang tegas dan adil," tandasnya.Disini LSM GPM meminta penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan secara serius. Jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pejabat di lingkungan Dinkes dan pengelola puskesmas dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan dari DPRD, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum guna memastikan keamanan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah berbahaya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News