Gandeng BRIN dan Harika Foundation, BPKH Cetak Gen Z Jadi "Dai Sejuta Mimbar" Edukasi Haji Muda
sumut24.co MedanBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Harika Foundati
Umum
Baca Juga:
- Sambut Silaturahmi Pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Syekh H. Mustafa B.S. Rokan, Ini Kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
- Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum*
- Cepat Tanggap! Kurang Sehari, Polsek Pulau Rakyat Tangkap Pelaku Perampasan Tas Guru
Medan - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga orang guru honor MAS Syarif Hidayah kembali digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan Eksepsi.
Pengadilan Tipikor Medan dinilai tidak berwenangan mengadili perkara korupsi dana BOS yang dituduhkan kepada 3 guru honor.
"Kami menilai bahwa Pengadilan Tipikor Medan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara klien kami, karena surat dakwaan JPU memperhitungkan kutipan uang ujian dan ekstrakurikuler dari siswa menjadi kerugian negara, padahal Pengadilan Tipikor adalah peradilan khusus memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi, objeknya adalah uang negara bukan uang siswa. Itu juga mengakibatkan kerugian negara menjadi kabur, pada akhirnya surat dakwaan menjadi tidak cermat" kata Bambang Santoso, S.H., M.H., Kuasa Hukum 3 guru honor.
"Jika Pengadilan Tipikor Medan dipaksakan untuk mengadili perkara ini maka akan terjadi kekacauan penegakan hukum, sementara pengadilan berfungsi menegakan hukum". lanjut Bambang.
Disamping itu, perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan JPU masih memakai Kantor Akuntan Publik (KAP), sementara yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara Adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan KAP.
"Di dalam Eksepsi kami menilai KAP tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, karena penghitungannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki keahlian. BPK lah memenuhi persyaratan itu, yakni memiliki keahlian dan diberikan kewenangan oleh UU No. 15/2006 tentang BPK". Tambah Bambang.
Penahanan terhadap Mesini selaku Pemilik Yayasan
Dalam wawancara setelah selesai membacakan eksepsi, PH Guru menyoroti tentang penahanan terhadap Mesini yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, hal itu dinilai bahwa proses hukum tidak fair atau melanggar prinsip Equality before the law (persamaan di depan hukum).
"Bahwa setelah kami menelaah isi dakwaan, dinyatakan Dana BOS itu berada di tangan Mesini, dan Mesini menyuruh terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS, ini jelas dinyatakan di dalam surat dakwaan. Artinya Mesini selaku pemilik Yayasan diduga keras adalah actor intellectual korupsi dana BOS, dan adanya perintah dari Mesini untuk itu, tetapi mengapa Mesini tidak ditahan dan tidak diadili, inikan tidak adil, sementara 3 guru ini sudah ditahan selama 175 hari". Lanjutnya.
"Kami menilai penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sebagai perwakilan negara tidak berdaya di hadapan Mesini. Kami merasa 3 guru honor ini menjadi tumbal, padahal tidak ada dinyatakan dalam surat dakwaan mereka yang mengelola dana BOS, dan tidak ada dinyatakan mereka menikmati uang hasil korupsi dan BOS". Ungkap Bambang.
Tiga guru ini bekerja berdasarkan perintah yayasan, tidak ada maksud jahat dalam diri mereka (mens rea), bahkan dinyatakan ada paksan dan ancaman, karena mereka tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak mengelola dana BOS.
"Ya, tiga guru ini hanya menjalankan tugas, tidak ada maksud jahat (mens rea) dalam diri mereka, kalau mereka menerima bagian dari uang hasil korupsi, kita setuju untuk dihukum, tetapi mereka sama sekali tidak menikmati, mereka hanya diperalat untuk memenuhi administrasi dana BOS agar bisa cair, setelah dicairkan uang tersebut dikuasai oleh Mesini di dalam rekening pribadinya, bahkan guru honor ini tidak terlibat dalam membelanjakan dan BOS tersebut". Tutup Bambang.
sumut24.co MedanBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Harika Foundati
Umum
Tempo 24 Jam,Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Pelaku Terpaksa Ditembak Mencoba Melawan Petugas
kota
Wujudkan Pembelajaran Berkualitas, UNPAB Perbarui RPS dan Bahan Ajar Semester Ganjil 2026/2027
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organ
News
Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan
News
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
kota
sumut24.co JAKARTA, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat
News
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
News
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paski
Umum
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Timur Tumanggor sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Dae
News