Selasa, 23 Juni 2026

Tak Berkutik! Puluhan Slop Rokok Ilegal Disita Satreskrim Polres Padang Lawas dari Rumah di Barumun Baru

Administrator - Selasa, 23 Juni 2026 19:24 WIB
Tak Berkutik! Puluhan Slop Rokok Ilegal Disita Satreskrim Polres Padang Lawas dari Rumah di Barumun Baru
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal terus digencarkan jajaran Polres Padang Lawas. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang diduga beroperasi di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (22/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan slop rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, didampingi Kanit Ekonomi beserta sejumlah personel Satreskrim.

Sebelum menemukan lokasi penyimpanan tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan dan razia di sejumlah toko grosir yang berada di wilayah Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Meski telah melakukan pengecekan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko yang diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran barang tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara.

"Kami melakukan pemeriksaan di sejumlah toko grosir secara humanis dan persuasif. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Tidak menemukan barang bukti di lokasi awal tidak membuat petugas berhenti. Tim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan.

Dari informasi tersebut, petugas mengidentifikasi sebuah rumah di Desa Asahatan Jae yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Setelah memastikan keberadaan lokasi yang dicurigai, tim langsung bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang tersimpan di dalam rumah tersebut. Barang-barang itu diduga sengaja dititipkan oleh pemiliknya untuk menghindari pengawasan aparat.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata Irwansah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal yang ditemukan tersebut diduga milik seorang pengepul berinisial L. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi dan asal-usul barang tersebut.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal tersebut.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui AKP Irwansah Sitorus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perdagangan barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

"Polres Padang Lawas berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan maupun peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran rokok ilegal. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal," pungkas AKP Irwansah Sitorus.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viral Video Siswa Merokok, Bupati Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas & Terukur
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal Dibentuk
Polres Labuhanbatu Selatan Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu, Empat Pelaku Ditangkap
Harga Rokok Meningkat, Warga Beralih ke Rokok Murah
Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jalan Pakam-Siantar Diamankan, Pelaku Diduga Telah Dibebaskan
Upaya Ciptakan Harkamtibmas, Polres Padangsidimpuan Sosialisasi Bahaya Rokok di SMA Nurul Ilmi
komentar
beritaTerbaru