Rabu, 23 September 2026

LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas

Administrator - Rabu, 23 September 2026 18:53 WIB
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
Illustrasi
sumut24.co -ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, meminta agar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan senilai Rp 52,5 miliar yang tak kunjung jelas penanganannya sejak dilaporkan tahun lalu segera dibuka kembali dan diusut secara menyeluruh.

Baca Juga:
Surat bernomor 448/lpsh-As/was-tin.lanj/JPN/IX tertanggal 18 September 2026 ini dikirimkan setelah laporan pengaduan yang disampaikan sejak Juli 2025 dan disusul surat susulan pada 15 April 2026 dinilai berjalan di tempat, bak "bola pingpong" yang saling lempar antar instansi tanpa kejelasan proses hukum.

Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang terindikasi kuat terjadi di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang dinilai tidak menjalankan tugasnya menelaah dan mengkaji secara sistematis seluruh aspek administratif, substantif, rasionalitas anggaran, hingga potensi konflik kepentingan dalam penyaluran dana hibah APBD Kabupaten Asahan kepada KONI beserta cabang olahraganya selama periode 2019–2025.

Berdasarkan data yang dirangkum, alokasi dana hibah KONI Asahan selama tujuh tahun berturut-turut mencapai total Rp 52,5 miliar — dengan rincian: 2019 Rp 9,5 miliar, 2020 Rp7 miliar, 2021 Rp 6,5 miliar, 2022 Rp6,5 miliar, 2023 Rp 7 miliar, 2024 Rp 8 miliar, dan 2025 Rp 8 miliar.

Jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang tercatat sebagai salah satu tahun dengan program pembinaan atlet paling lengkap mencakup 27 cabang olahraga dalam tiga tahap pelatihan, total anggaran saat itu hanya Rp5 miliar. Selisih yang sangat mencolok ini menjadi salah satu bukti kuat yang menandakan adanya penggelembungan anggaran yang tidak rasional.

"Para pemeriksa di Kejatisu berdalih tidak menemukan bukti korupsi. Padahal jika dibandingkan dengan tahun 2018, angkanya hampir dua kali lipat lebih besar tanpa ada peningkatan capaian yang setara. Ini jelas tidak wajar," tegas Tumpak, Rabu (23/9/2026).

Salah satu pelanggaran yang paling menonjol, menurut LPSH, adalah keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, bahkan pimpinan dewan yang menjabat sebagai pengurus inti KONI maupun cabang olahraga. Padahal hal tersebut tegas dilarang oleh Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta dipertegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2007 dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Pengurus KONI harus mandiri, tidak boleh merangkap jabatan publik yang dipilih rakyat. Ini syarat mutlak, termasuk dalam pernyataan bebas konflik kepentingan yang diwajibkan sebelum dana hibah dicairkan. Faktanya, syarat ini diabaikan begitu saja," jelasnya.

Selain itu, sejumlah persyaratan administratif dasar seperti keabsahan status badan hukum cabang olahraga, keberadaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, hingga kejelasan penggunaan anggaran tidak diteliti secara menyeluruh oleh pihak pemeriksa.

Kasus ini sempat mendapat perhatian publik ketika mantan Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mochamad Jefri, memimpin pengusutan pada Oktober 2025. Ia menyebut sedang melakukan pendalaman secara bertahap. Namun sejak itu, perkembangan kasus tak terdengar lagi. Kasi Pidsus Kejari Asahan juga menyebut kasus ditarik ke Kejatisu sehingga pihaknya tidak diberikan kewenangan memeriksa.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Mei 2026, Kepala Kejatisu yang baru menjabat, Muhibuddin, S.H., M.H., berjanji akan meneliti laporan tersebut dan menindaklanjuti jika cukup alat bukti. Namun hingga kini belum ada kepastian arah penanganannya.

Tumpak juga menyinggung dugaan tekanan yang dialami oleh pihak yang melaporkan, termasuk ancaman terhadap wartawan yang memberitakan kasus ini, serta dugaan adanya transaksi suap yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Kejari Asahan.

"Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pengawasan turun tangan. Jangan biarkan puluhan miliar uang rakyat hilang begitu saja tanpa ada yang dipertanggungjawabkan. Kasus ini harus dibuka kembali, diperiksa secara menyeluruh, dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Tumpak. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Bersama Pemda Se-Sumut
KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras: Jangan Main-main dengan APBD!
Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka TPPU, Tim Sembilan Kejagung Tahan di Rutan KPK
9 Bulan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Bos Djarum Dipertanyakan: Kejagung Didesak Akhiri Ketidakpastian Hukum
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
komentar
beritaTerbaru