Selasa, 22 September 2026

Belum Genap 24 Jam Sejak Kabur, Pelaku Curat yang Gasak Barang Rp143 Juta Diringkus Polisi

Administrator - Selasa, 22 September 2026 18:19 WIB
Belum Genap 24 Jam Sejak Kabur, Pelaku Curat yang Gasak Barang Rp143 Juta Diringkus Polisi
Sumut24.co
24.co">sumut24.co -ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian tim kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari sehari sejak melancarkan aksinya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merampok sebuah rumah kosong di Kecamatan Kota Kisaran Barat berhasil dibekuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Baca Juga:
Pelaku berinisial JT (28), warga Kelurahan Sendang Sari, ditangkap petugas di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, dini hari, tak sampai 24 jam setelah peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 Wib.

24.co/cdn/uploads/images/2026/09/bd4c9ab730f5513206b999ec0d90d1fb_IMG-20260922-WA0022.jpg">

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian rumah korban kosong. Pelaku diduga membobol masuk dengan merusak jendela dan jerajak bagian belakang, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp143,6 juta.

Barang yang dibawa kabur meliputi uang tunai Rp25 juta, perhiasan emas dan berlian, serta sejumlah peralatan elektronik.

24.co/cdn/uploads/images/2026/09/fc221309746013ac554571fbd180e1c8_IMG-20260922-WA0028.jpg">

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. langsung mengerahkan tim. Penyelidikan berjalan cepat, dan belum genap 24 jam, jejak JT terdeteksi berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol. Sekitar pukul 03.30 Wib, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, sejumlah kartu identitas, perhiasan emas lengkap dengan suratnya, serta sisa uang tunai Rp5,1 juta

Saat ini JT menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan. Ia disangkut Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Berkas perkara pun sedang dilengkapi untuk tahap selanjutnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengunci pintu, menutup akses jendela, dan mengaktifkan pengamanan rumah saat ditinggal. Jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi layanan darurat Polri di nomor 110. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
Kapolres Asahan Jalin Sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah, Bersama Bentengi Generasi Muda dari Geng Motor dan Narkoba
Cegah Tawuran Dini Hari, Polres Asahan Amankan 5 Remaja Bersama Sajam Berbahaya
Hari Pelanggan Nasional, BPJamsostek Ketenagakerjaan Cabang Palas Aktif Melayani dan Memberdayakan Pekerja
1000 Ha Tanaman Kedele akan Di Tanam Di lahan PTPN lV Regional ll untuk Program ketahanan Pangan, 40 Ha dilakukan Tanam Perdana di kebun Bah Jambi
Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
komentar
beritaTerbaru