Sabtu, 23 Mei 2026

Mengurai Sengkarut Posisi Sekda: Antara Meritokrasi Birokrasi dan Syahwat Politik Kepala Daerah

Administrator - Sabtu, 23 Mei 2026 21:53 WIB
Mengurai Sengkarut Posisi Sekda: Antara Meritokrasi Birokrasi dan Syahwat Politik Kepala Daerah
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota kembali menjadi sorotan tajam. Sebagai puncak karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, posisi Sekda idealnya menjadi jangkar netralitas birokrasi. Namun, dalam realitas politik lokal, jabatan ini kerap kali bergeser menjadi komoditas politik yang rentan terhadap intervensi kepala daerah terpilih.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Shohibul Anshor Siregar, menilai bahwa kriteria ketat yang diatur oleh negara saat ini sedang mengalami ujian berat akibat kemungkinan potensi benturan dengan syahwat politik lokal.

"Secara regulasi, syarat menjadi Sekda itu sangat berlapis dan ketat. Mulai dari pangkat minimal Pembina Tingkat I (Golongan IV/b untuk Kabupaten/Kota), rekam jejak eselon minimal dua tahun di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, hingga bersih dari hukuman disiplin. Negara mendesain ini agar Sekda diisi oleh teknokrat murni," ujar Shohibul saat diwawancarai di Medan.

Benturan Dua Kepentingan di Tubuh Birokrasi
Shohibul menjelaskan, posisi Sekda di Indonesia secara teoretis terjebak dalam apa yang disebut sebagai dikotomi politik-administrasi. Di satu sisi, Sekda adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang harus menguasai tata kelola APBD dan menterjemahkan visi misi kepala daerah (RPJMD). Di sisi lain, Sekda diwajibkan menjadi benteng pertahanan netralitas ASN dari intervensi politik praktis.

"Ini yang membuat posisi Sekda sangat seksi sekaligus rawan. Kepala daerah yang terpilih lewat jalur politik elektoral sering kali tidak mencari orang yang paling kompeten secara teknis, melainkan orang yang paling 'aman' dan 'bisa diajak kompromi' untuk mengamankan anggaran dan birokrasi demi kepentingan politiknya," kata pengamat sosiologi politik ini.

Kondisi inilah yang menurut Shohibul melahirkan fenomena open bidding (seleksi terbuka) formalitas. Regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005 sejatinya sudah sejak lama meletakkan dasar penilaian objektif, mulai dari pemahaman konsep otonomi daerah hingga kemampuan komunikasi lintas sektoral. Namun, celah regulasi di mana Kepala Daerah berhak memilih satu dari tiga nama terbaik hasil seleksi, sering kali disalahgunakan.

"Hasil assessment (penilaian) bisa saja menempatkan figur A sebagai yang tercerdas dan paling bersih. Tetapi jika kepala daerah lebih sreg dengan figur C karena faktor kedekatan atau balas budi politik, maka figur C yang dilantik. Di sinilah meritokrasi kita kerap kali tumbang oleh patronase politik," kritiknya tajam.

Siasat 'Penjabat Sekda' dan Intervensi Pusat
Menariknya, sengkarut politik lokal ini kerap kali menyebabkan kekosongan jabatan Sekda definitif. Tidak sedikit kepala daerah yang sengaja menunda pelantikan Sekda definitif dan lebih memilih menggunakan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) agar lebih mudah dikendalikan.

Merespons taktik lokal tersebut, Shohibul menunjuk pentingnya kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

"Regulasi seperti Permendagri 91/2019 itu sebenarnya adalah instrumen darurat yang diciptakan pusat untuk menjewer kepala daerah yang nakal. Jika dalam waktu tiga bulan posisi Sekda dibiarkan kosong karena konflik politik lokal, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya hak konstitusional untuk menunjuk Pj Sekda secara sepihak," urai Shohibul.

Langkah intervensi pusat ini, menurutnya, sangat krusial untuk menyelamatkan pelayanan publik. Tanpa adanya Sekda yang sah, roda anggaran (APBD) di daerah bisa lumpuh karena tidak adanya fungsi pengawasan dan eksekusi administratif yang berkekuatan hukum tetap.

Menuju Birokrasi yang Dewasa

Di akhir analisisnya, dosen FISIP UMSU ini menekankan bahwa masa depan otonomi daerah di Indonesia sangat bergantung pada seberapa kuat komitmen bersama untuk menjaga kesucian jabatan Sekda dari polusi politik praktis.

"Kita punya regulasi yang sudah mumpuni, dari tata cara penilaian era Permendagri 5/2005 hingga penyelamatan administrasi di Permendagri 91/2019. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada penegakan hukum dan kedewasaan berpolitik para kepala daerah. Jika kita ingin birokrasi yang melayani rakyat, kembalikan Sekda pada khittahnya: sebagai panglima administrasi, bukan pion politik," pungkas Shohibul Anshor Siregar. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hampir Setahun Tanpa Sekda Definitif, Posisi Sulaiman Harahap Dipertanyakan
Sekda Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Wujudkan Masa Depan yang Lebih Baik: Sekda Asahan Pimpin Langkah Revisi RTRW Hingga 2046
Kapolres Bersama Sekda Hadiri Panen Raya Jagung Di Desa Salak 1
Sekda Padang Lawas Terima Kunjungan Kemendikdasmen, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan dan Verifikasi Sekolah Prioritas
Pj Sekdaprov Sumut Sebut Kualitas Data Sensus Ekonomi 2026 Tentukan Arah Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru