GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- Dugaan Pungli Beli Bangku Rp1,5 Juta Mencuat di SMAN 1 Kisaran : Orang Tua Heran Anak Zonasi Tak Lulus, Pihak Sekolah Bantah
- Ketua PHRI Sumut Melkhy Waas: "Sumatera Connect 2026" Perkuat Konektivitas Pariwisata Aceh Hingga Lampung Melalui Sinergi Antarprovinsi
- Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
MEDAN, - Praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata di Sumatera Utara (Sumut) diakui masih memiliki potensi terjadi.
Menyikapi hal itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut memilih mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai langkah pencegahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan hampir seluruh destinasi memiliki celah terjadinya pungli. Karena itu, pendekatan pembinaan masyarakat dinilai lebih efektif dibanding sekadar penindakan.
"Potensi pungli itu hampir ada di semua destinasi. Makanya kami dorong program sadar wisata, salah satunya melalui pembentukan kelompok sadar wisata di kabupaten/kota," ujar Yuda saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (1/4).
Menurutnya, Pokdarwis melibatkan masyarakat sekitar destinasi sebagai pengelola langsung. Kelompok ini nantinya bertanggung jawab terhadap manajemen kawasan wisata, sehingga diharapkan dapat menekan praktik pungli yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
"Yang terlibat adalah masyarakat setempat. Mereka dibentuk dalam kelompok dan diberi peran mengelola destinasi. Ini masih dalam proses pengembangan," katanya.
Namun demikian, Yuda mengakui masih banyak oknum, termasuk pemuda setempat, yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk melakukan pungli. Bahkan, sejumlah laporan yang masuk ke pihaknya kerap mengaitkan praktik tersebut dengan dinas pariwisata.
Ia menegaskan, pungutan yang sah di destinasi wisata merupakan bagian dari retribusi daerah dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.
"Kalau itu retribusi, harus jelas dan sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Misalnya ditetapkan Rp5.000 per mobil, ya tidak boleh lebih dari itu," tegasnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Namun, kendala utama dalam penindakan adalah pembuktian praktik pungli.
"Biasanya kalau sudah viral, baru aparat kepolisian turun untuk melakukan penindakan. Itu yang sering terjadi," ujarnya.
Terkait pengaduan masyarakat, Yuda menyebut pihaknya tidak memiliki aplikasi khusus. Namun, laporan tetap dapat disampaikan melalui media sosial resmi dinas.
"Kami di provinsi tidak punya PAD langsung dari sektor pariwisata. Untuk pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan lewat DM media sosial kami," pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota