Sabtu, 09 Mei 2026

Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek: Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum

Administrator - Sabtu, 09 Mei 2026 15:23 WIB
Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek: Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Sipirok bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Tarutung–Padangsidimpuan.

Tiga pria yang diduga melakukan pungli terhadap pengendara roda empat berhasil diamankan petugas di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AIH (37), warga Desa Aek Batang Paya, Kecamatan Sipirok, serta HA (21) dan RH (24), warga Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.

Kapolsek Sipirok, IPTU Aswin Manurung, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pungutan di kawasan jalan lintas tersebut.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel langsung turun ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan tiga pria berada di pinggir jalan dan diduga menghentikan kendaraan yang melintas untuk meminta sejumlah uang," ujar IPTU Aswin Manurung.

Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Sipirok guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar dengan total Rp100 ribu. Selain itu, petugas juga menyita tiga ember plastik kecil yang diduga digunakan untuk menampung uang dari pengendara.

IPTU Aswin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme maupun pungli yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan lintas.

"Jajaran Polres Tapanuli Selatan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Segala bentuk aksi premanisme maupun pungli sekecil apa pun akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Meski demikian, ketiga pria tersebut masih diberikan kesempatan melalui pembinaan dengan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Ini menjadi peringatan keras. Apabila di kemudian hari kembali melakukan hal yang sama, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah IPTU Aswin.

Penindakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman bagi para pengendara yang melintas di Jalinsum Sipirok, yang selama ini menjadi jalur strategis penghubung antarwilayah di Sumatera Utara.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Potensi Pungli di Destinasi Wisata Sumut Masih Tinggi, Dispar Dorong Pembentukan Pokdarwis
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan, Humanis dan Bebas Pungli*
Herdensi Investigasi Laporan Warga Deli Serdang Niat Berobat UHC Dipatok RP.600 Ribu
PMO dan BA Sergai Tegas Bantah Tuduhan Pungli dan Gratifikasi
Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
KAMAK Minta Copot Plt Kabag Protokol Pemko Medan Fitrah Ritonga karena Diduga Minta Uang Pelicin
komentar
beritaTerbaru