Senin, 18 Mei 2026

Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih

Darmanto - Senin, 18 Mei 2026 18:31 WIB
Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang dirasakan ratusan buruh PT Bukit Intan Abadi (BIA) yang berada di Kawasan KIM 1 Jln Pulau Nias No 30 Medan. Pasalnya, ratusan buruh tersebut wajibkan dikenakan potongan gaji bulanan mereka sebesar Rp10 ribu.


Menurut informasi yang diterima wartawan, pemotongan tersebut terkesan menjadi pungutan liar (pungli) yang diduga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ironisnya, pemotongan gaji buruh diduga tidak Resmi tersebut langsung dilakukan oleh oknum Admin PT BIA berinisial S hal itu diketahui oknum HRD PT Barokah Inti Gemilang (BIG) berinisial GS dan oknum Dirut PT BIG berinisial H ini pada saat awal bulan gajian ratusan buruh yang masuk bekerja melalui Biro/Penyalur buruh oleh PT BIG.


"Pungli ratusan gaji buruh PT BIA sebesar Rp10 ribu per orang sudah berlangsung selama 4 (tahun) sejak tahun 2022 lalu. Jadi, jika ditotal hingga 2026 ini, jumlahnya mencapai ratusan juta dengan dalil, pemotongan tersebut untuk menjenguk buruh apabila mengalami sakit dan santunan serta upah buruh apabila buruh sudah tidak dipekerjakan lagi. Namun, ada buruh yang dirumahkan, uang potongan itu tidak ada diberikan," ucap sumber, Senin (18/5/2026) yang meminta kepada wartawan identitasnya tidak disebutkan.


Masih diikatakan sumber, selain adanya dugaan pungli, pihak oknum PT BIA dan oknum PT BIG terkesan ada melakukan pembodohan terhadap para buruh. Pada saat awal mula pertama masuk bekerja, pihak PT BIA dan PT BIG terkesan memaksa para buruh untuk menandatangi surat pengunduran diri mereka.


"Apakah itu namanya keputusan sepihak yang merugikan para buruh yang diwajibkan menandatanganan surat pernyataan pengunduran diri buruh secara tertulis dan ditandatangani diatas materai meski setatusnya masih bekerja," ujar sumber kepada wartawan sembari menjelaskan, seharusnya, GS sebagai HRD harus bijak untuk melakukan sosialisasi dan lebih berpihak kepada buruh terkait pemotongan uang sebesar Rp10 ribu itu. Bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Sementara, GS oknum HRD PT BIG yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (18/5/2026) terkait dugaan pungli dan adanya kesana pemaksaan penandatangan surat pernyataan pengunduran diri terhadap buruh yang masih aktif bekerja hingga berita ini diterbitkan belum ada memberika keterangan.


Untuk diketahui, potongan gaji buruh yang diduga adanya pungli dilakukan oknum Admin PT BIA dan diketahui oleh oknum HRD PT BIG juga oknum Dir Pelaksana PT BIG telah menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, pemotongan gaji para buruh tersebut terkesan tidak jelas dan entah kemana penggunaan penggalannya.(W02)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Pimpinan Organisasi Wartawan Diduga Rusak Plang FORWAKA, Laporan Resmi Sudah Ada di Polres Asahan
Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek: Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum
S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Walikota menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026
Hari Buruh 2026: Jurnalis Masih Diintimidasi, Kasus di PT AGINCOURT Jadi Cermin Lemahnya Perlindungan Pers
Emansipasi Di Hari Buruh : Kartini-Kartini Sumut Sukses Nahkodai Perayaan May Day 2026
komentar
beritaTerbaru