Gembong Narkoba Buron Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur
KUALA LUMPUR Buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan m
News
Baca Juga:
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang dirasakan ratusan buruh PT Bukit Intan Abadi (BIA) yang berada di Kawasan KIM 1 Jln Pulau Nias No 30 Medan. Pasalnya, ratusan buruh tersebut wajibkan dikenakan potongan gaji bulanan mereka sebesar Rp10 ribu.
Menurut informasi yang diterima wartawan, pemotongan tersebut terkesan menjadi pungutan liar (pungli) yang diduga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ironisnya, pemotongan gaji buruh diduga tidak Resmi tersebut langsung dilakukan oleh oknum Admin PT BIA berinisial S hal itu diketahui oknum HRD PT Barokah Inti Gemilang (BIG) berinisial GS dan oknum Dirut PT BIG berinisial H ini pada saat awal bulan gajian ratusan buruh yang masuk bekerja melalui Biro/Penyalur buruh oleh PT BIG.
"Pungli ratusan gaji buruh PT BIA sebesar Rp10 ribu per orang sudah berlangsung selama 4 (tahun) sejak tahun 2022 lalu. Jadi, jika ditotal hingga 2026 ini, jumlahnya mencapai ratusan juta dengan dalil, pemotongan tersebut untuk menjenguk buruh apabila mengalami sakit dan santunan serta upah buruh apabila buruh sudah tidak dipekerjakan lagi. Namun, ada buruh yang dirumahkan, uang potongan itu tidak ada diberikan," ucap sumber, Senin (18/5/2026) yang meminta kepada wartawan identitasnya tidak disebutkan.
Masih diikatakan sumber, selain adanya dugaan pungli, pihak oknum PT BIA dan oknum PT BIG terkesan ada melakukan pembodohan terhadap para buruh. Pada saat awal mula pertama masuk bekerja, pihak PT BIA dan PT BIG terkesan memaksa para buruh untuk menandatangi surat pengunduran diri mereka.
"Apakah itu namanya keputusan sepihak yang merugikan para buruh yang diwajibkan menandatanganan surat pernyataan pengunduran diri buruh secara tertulis dan ditandatangani diatas materai meski setatusnya masih bekerja," ujar sumber kepada wartawan sembari menjelaskan, seharusnya, GS sebagai HRD harus bijak untuk melakukan sosialisasi dan lebih berpihak kepada buruh terkait pemotongan uang sebesar Rp10 ribu itu. Bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sementara, GS oknum HRD PT BIG yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (18/5/2026) terkait dugaan pungli dan adanya kesana pemaksaan penandatangan surat pernyataan pengunduran diri terhadap buruh yang masih aktif bekerja hingga berita ini diterbitkan belum ada memberika keterangan.
KUALA LUMPUR Buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan m
News
Jakarta Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan yang berlangsung di
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat sejumlah capaian penting di tengah upayanya memperkuat posisi sebagai perguruan
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distr
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyambangi Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tanju
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Teknis Rencana Penetapa
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berkomitmen memastikan penyaluran bantuan sosial benarbenar sampai kepada yang ber
News
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota