GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
PONTIANAK sumut24.coMarketdriven economy yang sudah puluhan tahun jadi arus utama di Indonesia dituding sebagai penyebab terjadinya ket
News
Baca Juga:
- Sambut Hari Hipertensi Sedunia, Columbia Asia Hospital Aksara Dorong Skrining Dini untuk Wanita Usia Produktif
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Oknum Pimpinan Organisasi Wartawan Diduga Rusak Plang FORWAKA, Laporan Resmi Sudah Ada di Polres Asahan
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang dirasakan ratusan buruh PT Bukit Intan Abadi (BIA) yang berada di Kawasan KIM 1 Jln Pulau Nias No 30 Medan. Pasalnya, ratusan buruh tersebut wajibkan dikenakan potongan gaji bulanan mereka sebesar Rp10 ribu.
Menurut informasi yang diterima wartawan, pemotongan tersebut terkesan menjadi pungutan liar (pungli) yang diduga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ironisnya, pemotongan gaji buruh diduga tidak Resmi tersebut langsung dilakukan oleh oknum Admin PT BIA berinisial S hal itu diketahui oknum HRD PT Barokah Inti Gemilang (BIG) berinisial GS dan oknum Dirut PT BIG berinisial H ini pada saat awal bulan gajian ratusan buruh yang masuk bekerja melalui Biro/Penyalur buruh oleh PT BIG.
"Pungli ratusan gaji buruh PT BIA sebesar Rp10 ribu per orang sudah berlangsung selama 4 (tahun) sejak tahun 2022 lalu. Jadi, jika ditotal hingga 2026 ini, jumlahnya mencapai ratusan juta dengan dalil, pemotongan tersebut untuk menjenguk buruh apabila mengalami sakit dan santunan serta upah buruh apabila buruh sudah tidak dipekerjakan lagi. Namun, ada buruh yang dirumahkan, uang potongan itu tidak ada diberikan," ucap sumber, Senin (18/5/2026) yang meminta kepada wartawan identitasnya tidak disebutkan.
Masih diikatakan sumber, selain adanya dugaan pungli, pihak oknum PT BIA dan oknum PT BIG terkesan ada melakukan pembodohan terhadap para buruh. Pada saat awal mula pertama masuk bekerja, pihak PT BIA dan PT BIG terkesan memaksa para buruh untuk menandatangi surat pengunduran diri mereka.
"Apakah itu namanya keputusan sepihak yang merugikan para buruh yang diwajibkan menandatanganan surat pernyataan pengunduran diri buruh secara tertulis dan ditandatangani diatas materai meski setatusnya masih bekerja," ujar sumber kepada wartawan sembari menjelaskan, seharusnya, GS sebagai HRD harus bijak untuk melakukan sosialisasi dan lebih berpihak kepada buruh terkait pemotongan uang sebesar Rp10 ribu itu. Bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sementara, GS oknum HRD PT BIG yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (18/5/2026) terkait dugaan pungli dan adanya kesana pemaksaan penandatangan surat pernyataan pengunduran diri terhadap buruh yang masih aktif bekerja hingga berita ini diterbitkan belum ada memberika keterangan.
PONTIANAK sumut24.coMarketdriven economy yang sudah puluhan tahun jadi arus utama di Indonesia dituding sebagai penyebab terjadinya ket
News
sumut24.co Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Pendiri GREAT Institute. Pengurus Pusat PII Energi bersih terl
News
Bupati Gus Irawan Kobarkan &ldquoPerang Sampah&rdquo, Ratusan ASN Tapsel Turun Bersihkan Pasar Sipirok
kota
Lahan Sawit Luas Tapi DBH Kecil, Wabup Paluta Basri Harahap Curiga Ada yang Tak Beres
kota
Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.095 Ada Apa dengan Bangsa Ini?
kota
DPD ASPRIMA Sumut Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Kampus dan Industri untuk Mencetak Talenta Unggul
kota
Alumni JPNN Turun Gunung, Anto Genk Didorong Maju Ketua PWI Sumut
kota
sumut24.co ASAHAN, Dugaan korupsi yang merebak di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menuai sorotan tajam dari pengawas sosial. Forum War
News
sumut24.co JakartaPemenuhan gizi sejak dini merupakan fondasi krusial dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Saat ini, para o
Tips
DELI SERDANG, SUMUT24.CO Panitia pelaksana terus mematangkan persiapan menjelang digelarnya Kejuaraan Bola Voli Antar Klub U15 SeSumatera
Sport