sumut24.co -ASAHAN,
Kawasan Hutan Tanam Rakyat (
HTR) seluas lebih dari
1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara, kini memicu polemik tajam. Warga setempat menduga terjadi praktik "kera putih" atau manipulasi status lahan yang mengubah fungsi kawasan hutan rakyat menjadi perkebunan kelapa sawit, serta adanya penguasaan oleh oknum tertentu. Atas hal itu, masyarakat secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Asahan segera meninjau ulang keabsahan status dan kepengurusan koperasi tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan yang menjadi sorotan meliputi Blok I seluas 687 hektar yang berada di wilayah Kabupaten
Asahan, serta Blok II seluas 565,6
1 hektar yang kini masuk wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara pasca penetapan batas daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 20
14. Secara keseluruhan, luas izin
HTR yang dimiliki Koperasi Tani Mandiri tercatat mencapai
1.266,6 hektar.
Dasar Hukum Pengelolaan HTRSesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4
1 Tahun 2009 tentang Kehutanan, Hutan Tanam Rakyat adalah kawasan hutan negara yang ditanami dan dikelola oleh masyarakat melalui koperasi atau kelompok tani untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian fungsi hutan. Pengelolaan
HTR wajib berpegang pada prinsip manfaat jangka panjang, partisipasi masyarakat, serta tidak boleh mengubah fungsi dasar kawasan hutan maupun dialihkan pengelolaannya kepada pihak luar tanpa prosedur resmi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202
1 tentang Tata Kelola Pengelolaan Hutan Negara menegaskan, koperasi yang mengelola kawasan
HTR wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala, dan setiap pelanggaran seperti perubahan fungsi lahan, penjualan pengelolaan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak dapat berakibat pada pencabutan hak pengelolaan serta proses hukum bagi pelakunya.Dugaan Pelanggaran dan Keluhan Warga Desa Perbangunan menuding, sejak kepemimpinan koperasi diambil alih H.M. Wahyudi pada tahun 20
14, kawasan
HTR perlahan berubah wajah.
Kawasan yang seharusnya ditanami tanaman keras seperti kayu-kayuan justru disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan diduga kuat terjadi transaksi pengalihan hak pengelolaan lahan dengan modus ganti rugi, yang dikuasai sekelompok oknum yang diduga memiliki hubungan dengan pejabat dan pemilik modal.
"Dari bukti yang kami temukan, ada transaksi pengalihan lahan seluas 6 hektar dihargai antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Ini sangat mencurigakan, karena
HTR adalah tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak," ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Dusun setempat, Senin (6/7/2026).Masyarakat pun mempertanyakan nasib 223 anggota koperasi yang tercatat secara administratif namun belum pernah mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan kawasan tersebut. Warga mendesak Bupati
Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar beserta Wakil Bupati Rianto segera memerintahkan
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Pihak Koperasi Bantah TudinganSaat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M. Wahyudi yang juga anggota DPRD
Asahan membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada peralihan fungsi maupun penjualan lahan kawasan
HTR kepada pihak lain."Tanaman hutan yang diberikan Kementrian Kehutanan seperti durian, pete, dan aren tidak bertahan lama karena kondisi tanah gambut yang sangat asam. Hanya sengon yang bisa tumbuh. Adapun lahan sawit yang ada berada di luar kawasan izin
HTR kami, dan alat berat yang masuk pun tidak menggarap areal koperasi," jelas Wahyudi. Ia juga membantah kabar adanya pihak luar yang menguasai ratusan hektar lahan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Asahan Khualid Armansyah Lubis membenarkan bahwa koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan pada
16 Februari 2026 dan memiliki susunan pengurus periode 2024–2026. Namun, ketika diminta menyampaikan data rinci anggota dan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan, ia menolak dengan alasan terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.Melihat fakta yang ada, Lembaga Bantuan Hukum maupun pengamat kebijakan pertanahan menilai kasus ini memerlukan penanganan serius. "Jika terbukti ada pelanggaran aturan pengelolaan
HTR, maka status koperasi harus dicabut dan kawasan dikembalikan fungsinya sesuai ketentuan hukum. Hak masyarakat sebagai penerima manfaat utama juga harus diutamakan," ujar pengamat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Pemkab
Asahan terkait langkah peninjauan ulang yang diminta masyarakat. Warga berharap tindakan cepat diambil agar kerugian yang dialami tidak semakin meluas dan kawasan
HTR tetap terjaga untuk kepentingan generasi mendatang. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News