Minggu, 07 Juni 2026

Dugaan Pungli Beli Bangku Rp1,5 Juta Mencuat di SMAN 1 Kisaran : Orang Tua Heran Anak Zonasi Tak Lulus, Pihak Sekolah Bantah

Administrator - Sabtu, 06 Juni 2026 23:46 WIB
Dugaan Pungli Beli Bangku Rp1,5 Juta Mencuat di SMAN 1 Kisaran : Orang Tua Heran Anak Zonasi Tak Lulus, Pihak Sekolah Bantah
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN , Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dirancang untuk transparan dan adil justru diwarnai dugaan praktik tidak terpuji. Kabar tentang pungutan liar dengan modus "membeli bangku sekolah" seharga Rp1,5 juta beredar luas di kalangan masyarakat, ditujukan kepada calon siswa baru di SMA Negeri 1 Kisaran, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Tahun ini, penerimaan siswa tingkat SMA resmi menggunakan SPMB sebagai pengganti PPDB sebelumnya, dengan empat jalur pendaftaran: zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, namun dugaan kecurangan masih saja menghantui prosesnya.

Keluhan datang dari sejumlah orang tua yang mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi. Mereka mengaku alamat tempat tinggal yang tertera di Kartu Keluarga – yaitu di Kelurahan Gambir Baru dan Kelurahan Mutiara – masuk dalam wilayah terdekat dan seharusnya memenuhi syarat, namun hasil pengumuman justru menyatakan anak mereka tidak diterima.

"Saya heran, rumah kami dekat sekali dengan sekolah ini dan sesuai aturan zonasi, kenapa tidak lulus?" ungkap salah seorang warga kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).

Beredar pula informasi yang didapatkan dari kalangan siswa, yang menyebutkan adanya permintaan untuk mencetak ulang dokumen rapor di tempat tertentu, kemudian melengkapi proses dengan penyerahan sejumlah uang.

Menanggapi hal tersebut, pihak tata usaha sekolah melalui Rika dengan tegas menepis semua kabar yang beredar. "Informasi itu tidak benar. Tidak ada aturan maupun permintaan untuk mencetak ulang rapor dengan cara tertentu. Jika ada yang menyebutkan hal itu, kami minta nama dan datanya agar bisa ditelusuri lebih lanjut hingga ke kepala sekolah," tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta. Bagi calon siswa yang belum diterima, masih dibuka kesempatan mendaftar lewat jalur prestasi pada 18 dan 25 Juni 2026. "Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai aturan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kisaran, Kurniawan, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Isu ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sebelumnya sekolah ini juga dikaitkan dengan dugaan mengabaikan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumatera Utara. Salah satu program andalannya adalah Bersekolah Gratis, yang bertujuan membebaskan seluruh siswa SMA/SMK dari beban biaya pendidikan mulai awal 2026.

Komisioner PUKAT Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, menilai dugaan pungutan ini sangat memprihatinkan. "Program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat seolah tidak dihiraukan. Jika dugaan ini benar berlangsung, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ditindak demi keadilan pendidikan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu penjelasan resmi dan klarifikasi menyeluruh agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai prinsip transparan dan bebas dari pungutan liar. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Gelar Penyembelihan 101 Hewan Qurban, Daging Dibagikan Merata ke Seluruh Lapisan Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden, Warga Air Batu Penuh Rasa Syukur
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek: Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru