Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perdana Jagung Di Desa Penanggalan
- Panen Raya Jagung di Lahan Eks HGU, Langkah Nyata Lapas Asahan Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
- Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan
"Dirjen AHU harus sesegera mungkin menjelaskan pemahaman dan pemaparan adanya isu pemberitaan dimedia atas stateman oknum oknum tertentu dan tidak bertanggungjawab bahwa, YP Darma Agung yang di ketuai oleh, Hana Nelsri Kaban AHU nya diblokir," ujar Irwansyah.
Lanjut menurut irwansyah, pemblokiran itu bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.
"Itu sah sah saja karena masuk pada persoalan keranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irwansyah sebab sambungnya, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.
Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.
Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan.
Ketua YP Darma Agung, Hana Nelsri Kaban menerangkan bahwa, saat ini ada proses mediasi perkara terhadap persidagan di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dimana bapak Partahi Siregar penggugat pertama, bapak Robet Sihotang penggugat kedua, bapak Hotman Manurung penggugat ke tiga, bahwa mediasi yang sudah kelima kali tidak pernah hadir.
"Jadi, sebagai penggugat yang lima kali mangkir (tidak hadir) kami menduga tidak ada etikat baik yang sudah mengajukan gugatannya terhadap kami di PN Medan dan PTUN dilakukan pengurus yayasan yang lama terhadap kepengurusan yayasan saat ini. Dimana dalam pernyataan mereka, bapak Richard Pardede sebagai pembina YP Darma Agung telah mengundurkan diri dan pengunduran diri dimaksud tidak pernah ada. Dimana pada saat kepengurusan yang lama diduga tidak sedikit permasalahan yang mencuat salah satunya tidak memberikan laporan keuangannya sebagaimana sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan yayasan," ungkap Hana.(W02)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota