Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
kota
Baca Juga:
"Dirjen AHU harus sesegera mungkin menjelaskan pemahaman dan pemaparan adanya isu pemberitaan dimedia atas stateman oknum oknum tertentu dan tidak bertanggungjawab bahwa, YP Darma Agung yang di ketuai oleh, Hana Nelsri Kaban AHU nya diblokir," ujar Irwansyah.
Lanjut menurut irwansyah, pemblokiran itu bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.
"Itu sah sah saja karena masuk pada persoalan keranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irwansyah sebab sambungnya, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.
Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.
Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan.
Ketua YP Darma Agung, Hana Nelsri Kaban menerangkan bahwa, saat ini ada proses mediasi perkara terhadap persidagan di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dimana bapak Partahi Siregar penggugat pertama, bapak Robet Sihotang penggugat kedua, bapak Hotman Manurung penggugat ke tiga, bahwa mediasi yang sudah kelima kali tidak pernah hadir.
"Jadi, sebagai penggugat yang lima kali mangkir (tidak hadir) kami menduga tidak ada etikat baik yang sudah mengajukan gugatannya terhadap kami di PN Medan dan PTUN dilakukan pengurus yayasan yang lama terhadap kepengurusan yayasan saat ini. Dimana dalam pernyataan mereka, bapak Richard Pardede sebagai pembina YP Darma Agung telah mengundurkan diri dan pengunduran diri dimaksud tidak pernah ada. Dimana pada saat kepengurusan yang lama diduga tidak sedikit permasalahan yang mencuat salah satunya tidak memberikan laporan keuangannya sebagaimana sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan yayasan," ungkap Hana.(W02)
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
kota
Terduga Pelaku Begal dan Pencurian Tangkapan Pomal Dirawat di Rumah Sakit Komang Makes TNI AL Belawan
kota
UNPAB Resmi Buka Program Studi Teknik Industri, Terima SK Izin dari Kemendiktisaintek
kota
Ironi Transportasi Publik Menggugat Hak Hidup di Balik Tragedi Bekasi
kota
Ribuan Marga Siburian Hadiri Paskah Nasional Paboras Indonesia di Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai peran yayasan pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan, sangat penti
kota
sumut24.co MedanAngka kecelakaan lalu lintas dan cedera yang terus meningkat di Indonesia menjadi tantangan serius bagi sistem pelayanan k
Umum
sumut24.co Medan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi dari manajemen PT Tor Gand
Umum
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saat ini sudah menunjukkan tren positif. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pe
kota
Serang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatka
Info