Sabtu, 25 Juli 2026

9 Bulan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Bos Djarum Dipertanyakan: Kejagung Didesak Akhiri Ketidakpastian Hukum

Administrator - Kamis, 23 Juli 2026 16:08 WIB
9 Bulan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Bos Djarum Dipertanyakan: Kejagung Didesak Akhiri Ketidakpastian Hukum

Baca Juga:

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pengurangan kewajiban pajak yang menyeret Bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dkk, kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari sembilan bulan penyidikan berjalan dan puluhan saksi diperiksa, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu tudingan adanya perlakuan berbeda (tebang pilih) dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Pakar hukum Iqbal Daud Hutapea menilai Kejaksaan Agung harus segera mengambil keputusan yang tegas, apakah meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka atau menghentikan penyidikan apabila dinilai tidak memiliki bukti yang cukup.
"Jangan biarkan perkara menggantung tanpa kepastian hukum. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jika tidak cukup, hentikan penyidikan. Ketidakjelasan hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Iqbal menyoroti perbedaan mencolok antara penanganan perkara Victor Rachmat Hartono dengan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie berlangsung sangat cepat, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka dalam waktu singkat.
Sebaliknya, perkara dugaan pengurangan kewajiban pajak yang diduga bernilai triliunan rupiah justru belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2025.
Iqbal bahkan mengingatkan bahwa penundaan penyelesaian perkara tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur larangan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa kepastian.
"Kalau dibiarkan terus, publik akan menilai Kejaksaan menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum," tegasnya.
Diketahui, penyidikan perkara tersebut diawali dengan pencegahan Victor Rachmat Hartono ke luar negeri pada 14 November 2025, disusul penggeledahan di sejumlah lokasi pada 17 November 2025.
Namun, dua pekan kemudian status pencegahan justru dicabut dengan alasan yang disebut "kooperatif", tanpa penjelasan rinci kepada publik mengenai dasar pertimbangan tersebut.
Sementara itu, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang turut diperiksa dalam perkara ini, yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo, sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri hingga masa cegah berakhir sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
Iqbal berharap Kejaksaan Agung segera memberikan kepastian hukum agar tidak muncul spekulasi bahwa proses penegakan hukum dipengaruhi kepentingan tertentu.
"Transparansi adalah kunci. Kejaksaan harus segera mendeklarasikan status perkara ini sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa atau tebang pilih dalam penegakan hukum," pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan
Dr. Febrie Adriansyah, Tokoh Sentral Public Trust Kejagung
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Sita Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
komentar
beritaTerbaru