Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka TPPU, Tim Sembilan Kejagung Tahan di Rutan KPK
Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka TPPU, Tim Sembilan Kejagung Tahan di Rutan KPK
kota
Baca Juga:
- 9 Bulan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Bos Djarum Dipertanyakan: Kejagung Didesak Akhiri Ketidakpastian Hukum
- Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
- Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FA diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menyampaikan bahwa FA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan FA di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
> "Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," ujar Jamwas.
Diduga Cuci Uang Saat Menjabat
Tim Sembilan mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh FA saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.
Jamwas menegaskan, pembatasan informasi dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan dan proses pembuktian yang masih terus berjalan.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Perkembangan penyidikan, menurut Jamwas, akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung.
Penetapan FA sebagai tersangka menjadi perhatian publik mengingat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar di Indonesia. Kini, penyidik Tim Sembilan akan mendalami asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap FA.
Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka TPPU, Tim Sembilan Kejagung Tahan di Rutan KPK
kota
Reforma Agraria 2026 Dimulai, Bupati Palas Gandeng BPN dan Bank Tanah Salurkan 350 Bidang Tanah
kota
Pemusatan Diklat Paskibraka Paluta 2026 Resmi Dimulai, Sekda Kalian PutraPutri Terbaik yang Membawa Nama Daerah
kota
Akhir Penantian Warga Patialo, PLN Resmi Masuk Desa di Kotanopan, Bupati Madina Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik pada 2027
kota
Gala Siswa Indonesia SMP Paluta 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Targetkan 23 Ribu Pekerja Terlindungi pada 2026
kota
Hangat dan Penuh Keakraban! Wali Kota Padangsidimpuan Lepas Dandenpom I/2 Sibolga Menuju Tugas Baru
kota
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota