Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam, Pelaku Ditangkap 2 Jam
Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam, Pelaku Ditangkap 2 Jam
kota
Baca Juga:
"Dirjen AHU harus sesegera mungkin menjelaskan pemahaman dan pemaparan adanya isu pemberitaan dimedia atas stateman oknum oknum tertentu dan tidak bertanggungjawab bahwa, YP Darma Agung yang di ketuai oleh, Hana Nelsri Kaban AHU nya diblokir," ujar Irwansyah.
Lanjut menurut irwansyah, pemblokiran itu bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.
"Itu sah sah saja karena masuk pada persoalan keranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irwansyah sebab sambungnya, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.
Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.
Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan.
Ketua YP Darma Agung, Hana Nelsri Kaban menerangkan bahwa, saat ini ada proses mediasi perkara terhadap persidagan di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dimana bapak Partahi Siregar penggugat pertama, bapak Robet Sihotang penggugat kedua, bapak Hotman Manurung penggugat ke tiga, bahwa mediasi yang sudah kelima kali tidak pernah hadir.
"Jadi, sebagai penggugat yang lima kali mangkir (tidak hadir) kami menduga tidak ada etikat baik yang sudah mengajukan gugatannya terhadap kami di PN Medan dan PTUN dilakukan pengurus yayasan yang lama terhadap kepengurusan yayasan saat ini. Dimana dalam pernyataan mereka, bapak Richard Pardede sebagai pembina YP Darma Agung telah mengundurkan diri dan pengunduran diri dimaksud tidak pernah ada. Dimana pada saat kepengurusan yang lama diduga tidak sedikit permasalahan yang mencuat salah satunya tidak memberikan laporan keuangannya sebagaimana sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan yayasan," ungkap Hana.(W02)
Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam, Pelaku Ditangkap 2 Jam
kota
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
News
Wear It Your Way! Inspirasi Styling untuk Eksplorasi Gaya Tanpa BatasJakartasumut24.coSeiring berkembangnya cara pandang terhadap fashion,
Umum
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi
kota
FOZ Sumut Himpun 9,8 M Zakat di Ramadhan 1447 H, Salurkan ke 66.974 Penerima ManfaatSumatera Utarasumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Uta
News
&ldquoHaji adalah Kemerdekaan&rdquo Momen Haru Pelepasan Calon Jamaah Haji Akhyarni
kota
Tiga Dosen Medan Raih Juara Turnamen Pingpong Ketupat Halal Bihalal PTM Eksekutif Sumut
kota
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 DPAC
kota
Tiga Dosen Raih Juara Turnamen Pingpong Ketupat Halalbihalal PTM Eksekutif Sumut
kota
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota