Kejari Jakarta Timur Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
kota
Baca Juga:
"Dirjen AHU harus sesegera mungkin menjelaskan pemahaman dan pemaparan adanya isu pemberitaan dimedia atas stateman oknum oknum tertentu dan tidak bertanggungjawab bahwa, YP Darma Agung yang di ketuai oleh, Hana Nelsri Kaban AHU nya diblokir," ujar Irwansyah.
Lanjut menurut irwansyah, pemblokiran itu bukan bermakna bahwa, segala tindakan dilakukan pihak pengurus yayasan saat ini tidak sah. Karena sah nya lah, maka ada pihak yang megajukan gugatan.
"Itu sah sah saja karena masuk pada persoalan keranah hukum dan pengajuan gugatan harus diterima, pradilan tidak boleh menolak. Namun, kami meminta pertanggungjawabannya atas stateman tersebut," ucap Irwansyah sebab sambungnya, tidak ada satupun pernyataan/keputusan pengadilan bahwa perbuatan pengurus yayasan saat ini maupun pembina telah melakukan perbuatan pelanggaran dan keputusan hukum.
Pada intinya, pihak pengurus yayasan saat ini ingin menjaga marwah darma agung dan universitas darma agung. Kita tidak mau marwah almamater tercoreng. Dalam undang undang yayasan, yang berhak dan memberhentikan pengurus yayasan adalah hak dari pembina.
Jadi, soal pemblokiran adalah terkait administrasi dan pemberitahuan, bukan surat keputusan dari pejabat berwenang bahwa AHU Yayasan tidak berlaku. Artinya, pemblokiran administrasi dimaksud adalah tidak dibenarkan melakukan perubahan sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Ini konsumsi internal jadi untuk apa berkoar koar yang tidak benar dan terkesan menciptakan kekisruhan. Dimana, YP Darma Agung tidak sedikit melahirkan sosok yang berprestasi baik di instansi swasta maupun pemerintahan.
Ketua YP Darma Agung, Hana Nelsri Kaban menerangkan bahwa, saat ini ada proses mediasi perkara terhadap persidagan di Pengadilan Negri (PN) Medan. Dimana bapak Partahi Siregar penggugat pertama, bapak Robet Sihotang penggugat kedua, bapak Hotman Manurung penggugat ke tiga, bahwa mediasi yang sudah kelima kali tidak pernah hadir.
"Jadi, sebagai penggugat yang lima kali mangkir (tidak hadir) kami menduga tidak ada etikat baik yang sudah mengajukan gugatannya terhadap kami di PN Medan dan PTUN dilakukan pengurus yayasan yang lama terhadap kepengurusan yayasan saat ini. Dimana dalam pernyataan mereka, bapak Richard Pardede sebagai pembina YP Darma Agung telah mengundurkan diri dan pengunduran diri dimaksud tidak pernah ada. Dimana pada saat kepengurusan yang lama diduga tidak sedikit permasalahan yang mencuat salah satunya tidak memberikan laporan keuangannya sebagaimana sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan yayasan," ungkap Hana.(W02)
Kejari Jakarta Timur Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
kota
Pembangunan SDM Sehat Menuju Sumut Bebas TBC 2030
kota
Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Wabup Kemerdekaan Lahir dari Kesabaran dan Keberanian!
kota
Ribuan Massa Demo ke Kantor Gubernur Sumut, Sesalkan Bobby Nasution yang Dinilai Berpihak ke TPL
kota
Kalau TPL Tak Ditutup, Kami Akan Turunkan Bobby Nasution!&rdquo
kota
Hilang, Sepeda Motor Honda Beat Merah Beserta BPKB di Desa Tinada, Pakpak Bharat
kota
PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Benrhard Tumanggor memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 tingkat Kabupaten P
News
Pemkab.Pakpak Bharat Peringati Hari Pahlawan Di Balai Diklat Cikaok
kota
Di Hari Pahlawan, Kapolsek Pantai Labu Sungkem pada Ayah Tercinta di Usia 82 Tahun "Engkau Pahlawanku"
kota