Madina I Sumut24.co
Baca Juga:
Kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) membuat sejumlah Calon Jema’ah Haji terpaksa tidak dapat menunaikan ibadah Haji karena merasa ada terbebani dan tidak dapat menerima keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang menaikkan ONH tanpa didasari dengan kajian yang lebih mendasar.
Seperti disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis, SH, saat ditemuai di ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Paya Loting Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (13/02/23).
Dia menyatakan, bahwa dirinya akan berada bersama masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikan ONH yang diberlakukan oleh Kementerian Agama RI, dia juga mempertanyakan apa fungsi dari Badan Pengelola Haji Republik Indonesia (RI).
“Saya tetap memilih bersama masyarakat yang tidak mampu menunaikan ibadah Haji karena adanya kenaikan ONH, Buat apa saya berangkat sementara masyarakat saya sendiri masih belum bisa melunasi ONH akibat adanya kenaikan ONH yang dibuat Kementerian Agama RI,” Tegasnya.
Lebih lanjut Erwin Efendi Lubis mengatakan, jika sedemikian kenaikan ONH, artinya Negara belum hadir dalam memberikan jaminan terhadap masyarakat yang hendak menunaikan ibadah Haji sebagai Rukun Islam yang Kelima.
“Apa fungsi Badan Pengelola Haji Indonesia itu, Calon Jema’ah Haji sudah stor ONH itu jauh sebelum ada kenaikan ini, Kenapa ada keputusan yang secara tiba-tiba diambil oleh Kementerian Agama RI,” pungkasnya.
kepala seksi haji dan umrah kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina Irfan Nasution mengaku rencana kenaikan ongkos haji ini masih dibahas di DPR RI bersama kementerian agama.
“Soal (ongkos) itu masih pembahasan di DPR RI, kita masih menunggu keputusannya,â€ucapnya
Dapat diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan ke DPR RI penaikan tarif ongkos haji. Sebelumnya ongkos haji hanya dikisaran Rp 30 juta, namun Kementerian Agama memberikan usul ke DPR untuk menaikan tarif ongkos lebih dari dua kali lipat yakni Rp 69 juta perorang.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News