Pakpak Bharat I Sumut24.co
Sebagai guru atau pendidik harusnya mempu memberikan sikap yang santun dan baik kepada siapa pun, karena Guru adalah profesi yang sangat mulia sehingga harus dijaga dengan baik.
Baca Juga:
Seperti yang dialami seorang Jurnalis, ketika mempertanyakan seorang guru yang jarang hadir di sekolah alias jarang mengajar, dengan arogansinya guru tersebut marah-marah dan merasa terganggu dengan kehadiran wartawan.
Sebagaimana info dari orangtua siswa, bahwa sejumlah Guru dan Kepala Sekolah di SMPN 4 tersebut jarang masuk.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada kepala sekolah dan guru, lagi-lagi awak media, justru mendapat perlakukan yang tidak baik dari oknum guru berinisial “RS” ditambah lagi, kalau mau konfirmasi harus ada surat dari dinas pendidikan Pakpak Bharat, padahal Jurnalis sudah menunjukkan identitas dan surat tugas , namun oknum tersebut bersikeras harus ada surat pengantar dari Disdik Pakpak Bharat.
Sebumnya, Dalam pemberitaan Sumut24.co sebelumnya ,sekolah tersebut hanya didapat awak media cuman 3 Orang guru pada tgl 2-12-2022 pukul 9.14 Wib, padahal Guru disekolah itu sebanyak 11 Orang. Awak media mendatangi sekolah tersebut karena laporan orangtua murid bahwa sekolah tersebut sebagian oknum Guru sering tidak masuk sekolah sesuai dengan buku daftar absen guru.
Tempat Terpisah hari yang sama Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah berinisial (SH) melalu via WhatsApp dan telepon terkait prilaku oknum guru tersebut. kepala sekolah menjawab saya lagi di acara kenduri melalui via whatsaap telepon dan apa bisa yang saya bantu. lalu media mempertanyakan tentang prihal sikap oknum Guru yang bersifat arogan tersebut, kepala sekolah pun tidak menjawab lagi dan bungkam seribu bahasa.
Dalam hal ini masyarakat meminta kepada Bupati Pakpak Bharat melalui dinas Pendidikan dan penegak hukum agar membina oknum guru berinisial (RS) agar dapat menghargai dan tidak bersifat arogan kepada jurnalis,sebagai profesi yang dilindungi undang-undang dan jelas sikap tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran profesi wartawan dan itu dilindungi undang-undang pers No 40 Thn 1999. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk melakukan intimidasi dalam tugas jurnalis.(tim)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News