Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Serdang Bedagai I Sumut24.CO
Baca Juga:
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhir menghentikan perkara Pidana atasnama tersangka Rotan Lomban Gaol (49) warga Dusun VII Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Donny Haryono Setyawan, SH didampingi Kasiintel Agus Adi Atmaja SH kepada wartawan dikantor nya, selasa (23/11/2021) mengatakan, Penghentian penuntutan terhadap tersangka sebagaimana di maksud dalam pasal 406 ayat 1 (KUHP) dilakukan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
“Dalam perkara ini telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sehingga pihak Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif,” ungkap Kajari Doni Haryono Setiawan.
Dijelaskan Kajari, kejadian bermula, pada Kamis (12/8/2021) lalu. Dimana, pada saat itu, tersangka pulang kerja dan mendapati di perbatasan rumah tersangka dengan rumah korban telah berdiri pagar pembatas yang terbuat dari kawat berduri.
Tersangka yang emosi kemudian merusak dan mencabut pagar pembatas tersebut. Tidak senang atas perbuatan tersangka, Ruslan Br Sinaga melaporkan tetangganya ke Polsek Tebing Tinggi.
“Perkara ini terus bergulir ke Kejaksaan dan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari Senin tanggal 15 November 2021, JPU melakukan mediasi antara tersangka dan korban dengan di saksikan pihak keluarga kedua belah pihak, Penyidik, Aparat Pemerintahan Desa serta tokoh masyarakat,”terang Kajari.
Dari mediasi tersebut lanjut Kajari, tercapailah kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan dan pihak tersangka memberikan ganti rugi kepada pihak korban.
Berdasarkan kesepakatan damai tersebut dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda tindak pidana umum maka penuntutan terhadap perkara tersebut dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Lebih lanjut, Doni juga menyampaikan, bahwa penghentian perkara tersebut juga dilakukan berdasarkan kebijakan Jaksa Agung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang keadilan Restoratif.
Karena yang menjadi alasan dilakukannya penghentian penuntutan dalam perkara ini, adalah ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan/atau kerugian tidak lebih dari RP 2.500.000, serta telah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Kita berharap, penyelesaian perkara secara FJ ini diyakini bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Terutama dalam hal pemulihan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat. Selain itu, dengan adanya RJ ini, bisa mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP),”jelasnya. (bdi)
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
News
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
News
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa
News
sumut24.co LabuhanbatuOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara
Ekbis
MEDAN, Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sumatera Utara menggelar ziarah ke Taman Ma
Politik
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
News
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Timbangan Padangsidimpuan Diciduk Polisi
News
Kapolres Padang Lawas Pimpin Penggerebekan Pagi Hari, Pria 45 Tahun Diamankan Bersama Sabu 1,12 Gram
News