Kamis, 15 Oktober 2026

Dugaan Pungli di RSUD HAMS Kisaran , 66 Peserta Magang Ditarik Rp100 Ribu per ID Card

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 18:31 WIB
Dugaan Pungli di RSUD HAMS Kisaran , 66 Peserta Magang Ditarik Rp100 Ribu per ID Card
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, sebuah daerah yang justru ditetapkan KPK sebagai salah satu daerah percontohan dalam pencegahan korupsi.

Baca Juga:
Dugaan ini bermula dari keluhan 66 peserta magang yang ditempatkan di rumah sakit tersebut, melalui program Magang Hub Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap peserta dipungut biaya pembuatan tanda pengenal atau bet nama sebesar Rp100.000. Padahal, harga pasaran pembuatan bet serupa di percetakan umum hanya berkisar Rp30.000 hingga Rp40.000.

Informasi yang diterima menyebutkan pungutan tersebut atas instruksi Wahyuadi, Kasubag Informasi dan Pelaporan RSUD HAMS Kisaran. Selisih harga yang jauh dari kewajaran ini memicu kecurigaan adanya unsur pungli dan potensi gratifikasi yang merugikan peserta magang.

Menanggapi pengaduan tersebut, Riza Nurmansyah Tanjung, S.H., perwakilan DPP BM Karya Peduli Bangsa Asahan, menegaskan bahwa ruang pendidikan dan pemagangan bukanlah tempat untuk praktik pungutan liar.

"Kami menerima informasi soal dugaan pungutan liar kepada para siswa peserta magang untuk pembuatan ID Card, bahkan dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan diterimanya mereka di RSUD HAMS Kisaran. Kegiatan magang harus berlandaskan pendidikan dan perlindungan, bukan ruang pemerasan."

Riza menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi sebelum kebenaran dibuktikan melalui pemeriksaan objektif. Namun, persoalan ini patut diselidiki serius karena menyangkut integritas institusi publik dan kepercayaan masyarakat. Laporan terkait dugaan ini telah disampaikan kepada Bupati Asahan dan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr. Eka Wilda Sari, Kamis (15/10/2026) menyarankan agar media berbicara langsung kepada Kasubag terkait.

Sementara itu, Wahyuadi selaku pihak yang disebut-sebut memberikan instruksi membantah tuduhan tersebut.

"Informasi itu tidak benar. Anak-anak magang yang memesan secara kolektif, harganya Rp65.000 sesuai pemesanan mereka sendiri. Bukan kebijakan saya," ujarnya.

Wahyuadi juga menjelaskan bahwa peserta magang tersebut adalah peserta program Magang Hub Kemnaker yang menerima upah langsung dari kementerian, dan Dinas Ketenagakerjaan hanya berperan dalam pelaporan administratif.

Hingga saat ini, berbagai versi pernyataan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Harga yang jauh berbeda antara versi peserta magang, lembaga pengawas, dan pihak rumah sakit menunjukkan perlunya pemeriksaan mendalam dan transparansi penuh dari manajemen RSUD HAMS Kisaran serta instansi terkait. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pencegahan korupsi di Kabupaten Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resmi Diluncurkan, 6 Unit Bus Perintis Hadir Memudahkan Akses Pendidikan Pelajar Asahan
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
Program TMMD Kabupaten Pakpak Bharat Dipusatkan Jalan Menuju Desa Sbongkaras Kecamatan Salak
Pererat Tali Silaturahmi, Konjen India dan Friends Club Gelar Pemutaran Film di Panti Jompo Karya Kasih
Kejari Asahan Luncurkan "Jaksa Sahabat Pendidik", Kolaborasi Kawal Anggaran dan Cegah Penyimpangan di Dunia Pendidikan
komentar
beritaTerbaru