Kamis, 15 Oktober 2026

Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 19:48 WIB
Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan. Meski telah diberikan teguran resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, kegiatan penambangan di dua lokasi berbeda itu diduga masih terus berjalan tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut berada di Dusun X Desa Silau Maraja yang dikelola oleh Yoga, serta di Dusun VII Desa Urung Pane yang dikelola oleh Limper dan Iman. Saat tim Dinas Lingkungan Hidup turun ke lokasi bersama Kepala Desa setempat, salah satu pengelola, Limper, secara terbuka mengakui bahwa mereka belum memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Irpan, SE, MM, yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Joni Perdamaian Barus, SE, mengungkapkan pihaknya telah meminta para pengelola untuk segera mengurus perizinan dan menutup sementara kegiatan sampai izin terbit.

"Kita sudah turun ke lokasi dan meminta izin operasional. Pelaksana mengaku belum memiliki izin. Kita telah meminta agar segera mengurus izin dan berhenti beroperasi sebelum dokumen lengkap. Jika setelah ditegur masih berjalan, kami akan turun kembali untuk memberikan teguran lanjutan," ujar Irpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan pertambangan Galian C diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beroperasi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL). Melakukan usaha tanpa dokumen lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda hingga Rp 3 Miliar. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Asahan — Mengatur ketentuan perizinan dan retribusi daerah agar potensi sumber daya alam dapat bermanfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran galian tanpa izin ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya pendapatan daerah yang seharusnya diterima.

"Kami minta pihak berwenang tidak menutup mata. Segera periksa kelengkapan izinnya. Jika terbukti ilegal, maka harus ditutup paksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum demi ketertiban umum dan perlindungan lingkungan," tegas salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kerugian daerah semakin besar. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RS Abdul Jalil Meliala Berkapasitas 103 Bed Belum Beroperasi, Wali Kota Turun Tangan
Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyalahi Izin PBG
Kelola Galian C Tanah Urug di Kecamatan Pulo Bandring, Kepala Dusun Akui Tak Miliki Izin
Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa
Distanpang Sumut Inisiasi Proyek Perubahan Transformasi Birokrasi Pelayanan Sektor Pertanian Terpadu
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
komentar
beritaTerbaru