Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah tempat biliar di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,51 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, satu timbangan digital berukuran kecil, selembar timah rokok, serta uang tunai yang tercatat dalam laporan sebagai barang bukti.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
"Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan.
Berdasarkan informasi itu, tim operasional Satresnarkoba berkoordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., serta KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mulai melakukan patroli bergerak di sepanjang Jalan Sudirman. Setengah jam kemudian, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat datang dari arah Jalan Kampung Kelapa menuju tempat biliar tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku berinisial IS untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu di saku celana sebelah kanan IS. Sementara itu, di saku sebelah kiri ditemukan selembar timah rokok yang berisi dua plastik klip transparan berisi sabu serta satu unit timbangan digital berukuran kecil.
Secara keseluruhan, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,51 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, IS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu diduga akan dijual kembali, dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp300.000.
Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah penangkapan, IS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk menelusuri sumber barang dan peran pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Padangsidimpuan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.
Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.
Atas tindakannya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News