Senin, 15 Desember 2025

KPU Sumut Tetapkan 19 Paslon Kepala Daerah Terpilih, Pelantikan Menunggu Keputusan Kemendagri

Administrator - Jumat, 10 Januari 2025 01:41 WIB
KPU Sumut Tetapkan 19 Paslon Kepala Daerah Terpilih, Pelantikan Menunggu Keputusan Kemendagri
Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut.ist
Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 19 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga:

Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih ini dilaksanakan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. "19 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan serentak pada 9 Januari 2025," ujar Robby.

Setelah penetapan tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. "Pelantikan menunggu keputusan pemerintah, karena ini menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait," lanjutnya.

Meski demikian, Robby mengungkapkan bahwa masih ada 14 Kabupaten/Kota dan satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang belum diumumkan hasilnya, karena saat ini masih dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sisa 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur masih menunggu hasil gugatan PHP-Kada di MK," ujar Robby.

Untuk mempersiapkan segala hal terkait gugatan PHP-Kada Sumut, KPU Sumut telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (Rakor) sejak sebelum Januari 2025. "Kami terus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dengan rakor provinsi yang digelar di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui Zoom meeting," katanya.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon Kepala Daerah terpilih di 19 Kabupaten/Kota se-Sumut pada 9 Januari 2025:

Pakpak Bharat: Pukul 09.00 WIB

Sibolga: Pukul 10.00 WIB

Langkat: Pukul 09.00 WIB

Batu Bara: Pukul 10.00 WIB

Tebing Tinggi: Pukul 14.00 WIB

Dairi: Pukul 15.00 WIB

Labuhanbatu Utara: Pukul 10.00 WIB

Tanjung Balai: Pukul 20.00 WIB

Padang Lawas: Pukul 09.00 WIB

Toba: Pukul 15.00 WIB

Tapsel: Pukul 13.00 WIB

Nias: Pukul 09.00 WIB

Gunungsitoli: Pukul 09.00 WIB

Asahan: Pukul 13.30 WIB

Simalungun: Pukul 11.00 WIB

Padangsidimpuan: Pukul 10.00 WIB

Paluta: Pukul 10.00 WIB

Karo: Pukul 10.00 WIB

Sergai: Pukul 10.00 WIB


Dengan penetapan ini, Pilkada Serentak 2024 di Sumut semakin memasuki tahap final, meskipun sejumlah daerah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
KPU
beritaTerkait
Data Pemilih Diperbarui, KPU Padangsidimpuan Gelar Pleno Terbuka Dihadiri Wali Kota
Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar, Ketua KPU Sumut Didesak Diperiksa
Kejatisu Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bupati Terima Audensi KPU Asahan
Lapas Padangsidimpuan Terima Piagam Penghargaan dari KPU Kota Padangsidimpuan,Mathrios Zulhidayat Hutasoit Ucapkan Terimakasih
komentar
beritaTerbaru