Rabu, 04 November 2026

PETI di Perdagangan Diduga Kebal Hukum, Oknum Pengelola Tambang Ilegal Disorot

Administrator - Rabu, 04 November 2026 17:48 WIB
PETI di Perdagangan Diduga Kebal Hukum, Oknum Pengelola Tambang Ilegal Disorot
Baca Juga:

SIMAlungun – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada instansi terkait, justru diduga terdapat aktivitas pertambangan galian C ilegal yang hingga kini masih beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

Informasi yang diterima dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kantor Cabang Wilayah (Cabwil) III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Siantar, CV Zayn diminta segera menyelesaikan kewajiban penyampaian laporan triwulan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha pertambangan.

Surat tersebut menunjukkan adanya pengawasan administratif terhadap kewajiban pelaku usaha. Namun, di sisi lain, Ia mempertanyakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Perdagangan.

Menurut informasi yang disampaikannya, terdapat dua lokasi aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh oknum berinisial M dan D. Kedua aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa mengantongi perizinan yang semestinya.

"Ini menjadi persoalan serius. Pelaku usaha yang memiliki kewajiban administrasi diminta memenuhi laporan triwulan, sementara aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin justru terkesan dibiarkan beroperasi," ungkapnya.

Ia menilai, keberadaan tambang ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.

Pasalnya, aktivitas pengerukan material galian C tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.

Lebih jauh, ia juga menyoroti dugaan adanya peluang transaksi tidak semestinya dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang muncul akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolsek Diminta Berikan Penjelasan

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Perdagangan.

Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian setempat, diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Konfirmasi kepada Kapolsek Perdagangan perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apakah pihak kepolisian telah mengetahui aktivitas tambang yang dimaksud, apakah pernah melakukan pemeriksaan, serta langkah penindakan yang sudah atau akan dilakukan.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, aparat terkait harus segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Publik juga berhak mengetahui mengapa pelaku usaha yang memiliki kewajiban administratif mendapat teguran, sementara dugaan aktivitas pertambangan ilegal justru disebut-sebut terus berjalan.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada pelaku usaha yang tercatat secara administratif, tetapi tumpul terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di luar ketentuan.

Sementara itu Kapolsek Perdagangan dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FWTM Desak Kapolri Tertibkan Tambang Emas Ilegal dan Galian C di Madina
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
Polres Tapsel Kawal Sosialisasi Bahaya PETI di Angkola Selatan, Imbauan Dipasang di 3 Desa
Satgas PETI Bergerak! 3 Mesin Dompeng Diamankan dari DAS Batang Gadis
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
Satgas PETI Madina Mulai Bertindak, 3 Titik Tambang Ilegal Dong Feng Ditemukan
komentar
beritaTerbaru