Rabu, 04 November 2026

Baru Dipecat dari KSP, Posisi Listyo Sigit Kini Diisi Jenderal TNI Ariyo Windutomo

Administrator - Rabu, 04 November 2026 14:20 WIB
Baru Dipecat dari KSP, Posisi Listyo Sigit Kini Diisi Jenderal TNI Ariyo Windutomo
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Prabowo memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.ist
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Prabowo memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Baca Juga:

Informasi penunjukan Ariyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah pemberhentian Listyo Sigit.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, Ariyo Windutomo diketahui menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Selain mengumumkan penunjukan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," lanjutnya.

Listyo Sigit Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi.

Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana.

Presiden disebut telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian mantan Kapolri tersebut.

Pemberhentian itu terjadi setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Menurut penyidik, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Polisi juga menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," kata Asep.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Ksp
beritaTerkait
Hery Subiansauri Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Resmi Menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI
Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
Dukung Ekspor Perdana ke Thailand, Bupati Asahan Sambut Langkah PPMHKP Angkat Potensi Belacan Lokal
Dukung Ekspor Perdana ke Thailand, Bupati Asahan Sambut Langkah PPMHKP Angkat Potensi Belacan Lokal
Perkuat Infrastruktur di Medan, Lion Parcel Siap Hadapi Lonjakan Pengiriman Ramadan 2026
Produksi Sabut Kelapa Asahan Tembus Pasar Ekspor Cina, Bupati Dukung Pengembangan Hilirisasi
komentar
beritaTerbaru