BREAKING NEWS Listyo Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
BREAKING NEWSListyo Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
News
Baca Juga:
- Baru Dipecat dari KSP, Posisi Listyo Sigit Kini Diisi Jenderal TNI Ariyo Windutomo
- Hery Subiansauri Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Resmi Menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI
- Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan itu menindaklanjuti status Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi tersangka atas dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Rabu (4/11).
Listyo ditetapkan tersangka kasus penyadapan presiden bersama dua perwira tinggi atau jenderal lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs
Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap presiden, dan sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.
BREAKING NEWSListyo Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
News
Jakarta Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penu
News
AnakAnak Korban Bencana Butuh Perlindungan, Pemkab Tapsel Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi
News
Paskibraka Kabupaten Solok Dibawa Masuk ke Istana Negara RI.
News
sumut24.co ASAHAN, Orang tua almarhumah Yasmin Nazwa Munibah, Irvansyah Putra dan Mirna Wati, secara resmi menandatangani surat kuasa hukum
News
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
News
SUTRISNO PANGARIBUAN Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!
News
Menatap Realitas Baru Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, yan
News