KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras: Jangan Main-main dengan APBD!
KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras Jangan Mainmain dengan APBD!
News
Baca Juga:
- Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
- Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
- Kembali Tercemar, Limbah Karet Diduga Milik PTPN III Gunung Para Mengapung di Sungai Bahilang, Warga Desak Investigasi
Usaha peternakan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM, yang tercatat memiliki NIB 0303230052869, dipersoalkan warga karena disebut tetap beroperasi meski telah menerima tiga Surat Peringatan (SP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Warga juga mempersoalkan rekomendasi pencabutan izin serta dugaan pembuangan limbah kolam ke saluran parit permukiman tanpa pengolahan yang memadai.
Persoalan tersebut disebut warga telah berlangsung sejak sekitar 2022. Berbagai mediasi dan teguran dilakukan, namun hingga kini aktivitas usaha masih berjalan.
Timothy Ananta Purba, salah seorang warga yang sejak awal mempersoalkan keberadaan usaha tersebut, menilai persoalannya bukan lagi sekadar gangguan bau, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan, budidaya perikanan dan pengelolaan lingkungan.
"Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat telanjang dan tidak bisa dibantah. Ini bukan pelanggaran satu pasal, ini pelanggaran berlapis," kata Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Timothy, persoalan pertama berkaitan dengan tata ruang.
Ia merujuk Rekomendasi DPMPTSP Kota Medan Nomor 700.1.2.4/2750 tertanggal 26 Juli 2023 yang menyebut lokasi tersebut berada pada Zona Perumahan Kepadatan Tinggi R-1 berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

"Warga mempertanyakan bagaimana usaha budidaya ikan dapat terus berjalan di tengah kawasan perumahan apabila persyaratan yang ditentukan dalam tata ruang tidak dipenuhi," ujarnya.
Persoalan kedua, kata Timothy, berkaitan dengan aspek budidaya perikanan. Ia menyebut Dinas Perikanan menyatakan pengusaha tidak memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketiga, warga mempersoalkan dugaan pengelolaan limbah. Menurut mereka, air buangan kolam dialirkan ke parit permukiman, sementara aktivitas pemberian pakan menggunakan bahan seperti usus dan bulu ayam disebut menimbulkan bau menyengat ketika membusuk.
"Kalau limbah dibuang ke saluran permukiman tanpa pengolahan yang semestinya, tentu harus ada tindakan dari instansi yang berwenang. Jangan warga terus yang menanggung dampaknya," kata Timothy.
Tiga Kali SP, Mengapa Belum Berhenti?
Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah status penindakan terhadap usaha tersebut.
Timothy menyebut Tom Aquatic telah menerima SP I pada 3 Oktober 2023, SP II pada 21 November 2023 dan SP III pada 1 Februari 2024.
Menurutnya, rangkaian teguran tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah administratif berikutnya sesuai ketentuan perizinan berusaha.
"Maka sesuai ketentuan sanksi administratif, kalau tiga kali peringatan tidak diindahkan, harus ada tindakan tegas. Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan," tegasnya.
Ia meminta Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan tidak berhenti pada rapat maupun surat-menyurat.
"Jangan sampai warga merasa pemerintah kalah menghadapi satu pengusaha. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Mediasi Berkali-kali, Masalah Tak Kunjung Selesai
Kepling VIII Kelurahan Simpang Selayang, Darlis, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Menurut Darlis, usaha itu telah beroperasi sejak sekitar 2017, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala lingkungan.
"Sudah dari tahun 2017 kalau tidak salah pak, sebelum saya jadi Kepling, sudah kita mediasi, tetapi peternak tidak kooperatif," ujarnya.
Darlis juga menegaskan pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah memberikan izin operasional kepada usaha tersebut.
"Tidak pernah ada pak, setahu saya dia mengurus izin melalui online," katanya.
Ia menyebut pihak kelurahan hanya pernah menerbitkan surat domisili, bukan izin usaha budidaya ikan.
Lebih jauh, Darlis mengatakan sekitar 10 rumah yang berada di sekitar lokasi terdampak langsung menyatakan keberatan.
"Tidak pernah ada pengumpulan tanda tangan persetujuan warga. Semua rumah yang terdampak sudah merasa keberatan, terutama Jalan Dahlia II. Kalau tidak salah ada 10 rumah yang terdampak dan semua keberatan," ungkapnya.
Parit Dibersihkan, Warga Disebut Dilarang Masuk
Persoalan semakin panas ketika warga dan aparat lingkungan berupaya membersihkan saluran parit yang disebut menghitam dan mengeluarkan bau.
Menurut Darlis, pemilik usaha tidak mengizinkan pihak lain masuk ke area usahanya.
"Benar pak, pemilik usaha peternak tidak mengizinkan tanah atau paritnya disentuh orang lain dan dia berjanji membersihkannya sendiri," kata Darlis.
Terkait bahan pakan yang dipersoalkan warga, Darlis mengaku pernah melihat adanya sisa usus dan bulu ayam dari lokasi sekitar kolam.
"Benar pak, banyak sisa usus dan bulu ayam bangkai, tetapi saya tidak diberi izin masuk. Saya hanya melihat dari rumah tetangga yang terdampak," bebernya.
Janji Sumur Resapan Dipersoalkan
Persoalan lain muncul dari hasil mediasi pada 2 Maret 2023.
Saat itu, Kecamatan Medan Tuntungan mempertemukan pelapor Timothy Ananta Purba dengan pemilik usaha melalui Surat Undangan Nomor 005/569/III/2023.
Salah satu poin yang dibicarakan adalah pembuatan sumur resapan sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan air buangan.
Namun, menurut Darlis, janji tersebut kemudian tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan pada 12 Mei 2023, ketika aparat kelurahan dan kecamatan datang untuk menindaklanjuti kesepakatan, mereka disebut tidak mendapatkan akses ke lokasi.
"Pada tanggal 12 Mei 2023 pihak kecamatan dan kelurahan sudah menagih janji tersebut, tetapi pemilik tidak bersedia membuka pintu untuk melakukan cek lapangan dan mengabaikan kami di luar pagar. Pelaku usaha tidak kooperatif," tegas Darlis.
Rapat Satpol PP Sudah, Eksekusi Belum
Darlis juga mengungkap adanya rapat di lingkungan Satpol PP Kota Medan pada 20 Oktober 2025 yang membahas persoalan tersebut.
"20 Oktober 2025 sudah dilakukan rapat kembali di ruang rapat Dinas Satpol PP, karena tidak ada akses masuk untuk mengeksekusi usaha tersebut. Ada pasal yang memberatkan petugas untuk menghancurkan tembok yang menutup usaha," ujarnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah persoalan akses lokasi menjadi alasan penindakan belum berjalan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan keputusan pemerintah dapat dilaksanakan?
Darlis berharap instansi teknis mengambil langkah lebih tegas.
"Harapan saya selaku perantara untuk dinas-dinas terkait seharusnya lebih tegas. Jangan melindungi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan. Kami pihak kelurahan dan kecamatan hanya bisa menyurati. Wewenang kami tidak ada dalam penyegelan dan pembongkaran usaha," pungkasnya.
Warga Mengaku Terganggu
Keluhan warga bukan hanya soal bau.
Andreas Malau, 30 tahun, mengaku aroma limbah masuk ke rumahnya.
"Bau bangkai limbah lele masuk ke rumah. Katanya pengusaha berpendidikan SE, MM, tapi buang air kolam langsung ke parit," kecamnya.
Sementara Tumpal Nainggolan, 48 tahun, mempertanyakan efektivitas mediasi yang telah dilakukan berkali-kali.
"Mediasi sudah, namun sudah lima tahun lebih toh masih juga beroperasi. Apa Pemko Medan takut kena patil lele atau takut dengan pengusaha ini?" ujarnya.
Leo Ginting, 55 tahun, warga senior di kawasan tersebut, mengatakan kondisi lingkungan berubah akibat aktivitas usaha itu.
"20 tahun saya di sini, baru kali ini komplek Pemda jadi bau seperti belakang pasar. Ini zona R-1 perumahan, bukan zona perikanan. Harga rumah kami bisa jatuh gara-gara satu orang bandel," katanya.
Keluhan lebih serius disampaikan Robinson Sipahutar, 60 tahun. Ia mengaku mengalami gangguan pernapasan ketika bau menyengat muncul.
"Semenjak aroma busuk ini kadang sesak napas saya. Tiap dia kuras kolam, saya susah bernapas, malam tidak bisa tidur. Apakah harus warga bertindak sendiri baru pemerintah bergerak? Tolong kami Pak Wali Kota," pintanya.
Pemko: Masih Koordinasi
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut persoalan tersebut memberikan jawaban singkat.
"Kita koordinasikan lagi sama dinas terkait," tulisnya.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci kapan tindakan konkret akan dilakukan terhadap usaha yang dipersoalkan warga.
Kini perhatian warga tertuju kepada Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP serta instansi teknis terkait di Kota Medan.
Pertanyaannya sederhana: jika benar seluruh dokumen teguran, hasil mediasi dan rekomendasi administratif tersebut ada, kapan pemerintah mengambil keputusan yang memberikan kepastian—baik bagi keberlangsungan usaha maupun bagi hak warga atas lingkungan permukiman yang nyaman dan sesuai aturan?
Sebab persoalan ini bukan lagi sekadar soal ikan lele.
Ini menyangkut wibawa aturan, kepastian penegakan hukum administratif, tata ruang kawasan perumahan, serta hak warga untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak.red
KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras Jangan Mainmain dengan APBD!
News
5 Tahun Bau Bangkai Limbah Lele Hantui Komplek Pemda, Tiga SP Diabaikan Warga Desak Satpol PP Bertindak
News
Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
News
57.696 Purna baktiMenerima bantuan Beras dari PTP N lV
News
Wali Kota membuka FGD Penyusunan Draft Perwa tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Penataan dan kepastian pemanfaatan tanah di wilayah pesisir Kota Tanjungbalai menjadi perhatian Pemerintah Kota (P
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan praktik korupsi dan pembengkakan anggaran mewarnai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan 177 desa
News
sumut24.co ASAHAN, Gerak cepat Tim Patroli Sergap Berantas Geng Motor Polres Asahan membuahkan hasil gemilang. Sebanyak 10 remaja berhasil
News
FP3SU Bongkar Celah Keamanan Graha Mahardika Maling Berkeliaran, Pengembang Cuma Bisa Minta Maaf?"
News
Seorang Kakek Nekat Jual GanjaDiringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
News