5 Tahun Bau Bangkai Limbah Lele Hantui Komplek Pemda, Tiga SP Diabaikan: Warga Desak Satpol PP Bertindak
5 Tahun Bau Bangkai Limbah Lele Hantui Komplek Pemda, Tiga SP Diabaikan Warga Desak Satpol PP Bertindak
News
Baca Juga:
MEDAN — Penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan kasus pemalsuan surat mendapat sorotan dari pengamat politik dan akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar.
Menurutnya, publik dan partai politik harus tetap berpijak pada koridor hukum serta azas ketatanegaraan sebelum melangkah ke proses Pengantian Intertemporal (PAW).
Shohibul Anshor Siregar menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penetapan status tersangka maupun penahanan oleh aparat penegak hukum belum dapat dijadikan dasar mutlak untuk memvonis bersalah seorang wakil rakyat.
"Praduga tak bersalah tidak boleh menjadi vonis bagi seseorang yang sedang menghadapi dugaan atau tuntutan pidana," tegas Shohibul saat dimintai tanggapannya di Medan.
Ia menjelaskan bahwa proses peradilan di Indonesia memiliki tahapan yang sangat panjang demi menjamin keadilan.
Bahkan jika perkara tersebut nantinya disidangkan dan keluar putusan peradilan di tingkat pertama, opsi persidangan masih sangat terbuka.
"Bahkan vonis peradilan pada tingkat tertentu masih bisa ditantang oleh upaya hukum banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung," lanjutnya.
Lebih jauh, Shohibul menerangkan bahwa batas legal status hukum yang paling mendasar adalah adanya kekuatan hukum tetap. Namun dalam konteks keadilan hukum, ruang untuk memperjuangkan hak-hak hukum masih tersedia.
"Tanpa melebih-lebihkan, putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap pun masih dapat dipermasalahkan dengan upaya hukum pengajuan novum (bukti baru) melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujar akademisi tersebut.
Mekanisme Internal Partai dan Persoalan PAW
Terkait desakan atau wacana mengenai Pergantian Intertemporal (PAW) bagi legislator yang terjerat masalah hukum, Shohibul memandangnya dari dua sudut pandang: norma hukum baku nasional dan kewenangan otonom partai politik.
Secara aturan perundang-undangan umum, status PAW biasanya mematuhi syarat kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) atau batasan penahanan tertentu yang mengganggu fungsi serta tugas kedewanan.
Namun, partai politik memegang kunci dan kedaulatan tersendiri atas anggotanya di parlemen.
"Namun semua partai memiliki aturan internal yang dapat melampaui norma hukum baku itu dengan maksud tertentu sesuai konstitusi partai," jelas Shohibul.
Artinya, sebuah partai politik memiliki kewenangan etis dan disiplin organisasi dalam AD/ART mereka masing-masing.
Partai dapat mengambil tindakan administratif seperti penegakan kode etik, penonaktifan, hingga pemberhentian keanggotaan tanpa harus menunggu proses peradilan selesai apabila dinilai mengganggu citra, integritas, maupun marwah partai di mata publik.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
5 Tahun Bau Bangkai Limbah Lele Hantui Komplek Pemda, Tiga SP Diabaikan Warga Desak Satpol PP Bertindak
News
Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
News
57.696 Purna baktiMenerima bantuan Beras dari PTP N lV
News
Wali Kota membuka FGD Penyusunan Draft Perwa tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Penataan dan kepastian pemanfaatan tanah di wilayah pesisir Kota Tanjungbalai menjadi perhatian Pemerintah Kota (P
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan praktik korupsi dan pembengkakan anggaran mewarnai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan 177 desa
News
sumut24.co ASAHAN, Gerak cepat Tim Patroli Sergap Berantas Geng Motor Polres Asahan membuahkan hasil gemilang. Sebanyak 10 remaja berhasil
News
FP3SU Bongkar Celah Keamanan Graha Mahardika Maling Berkeliaran, Pengembang Cuma Bisa Minta Maaf?"
News
Seorang Kakek Nekat Jual GanjaDiringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
Polsek Tanjung Morawa Mediasi Permasalahan Warga Terkait Dengan Suara Speaker
News