sumut24.co -Labuhanbatu, Dedi Syahputra Hasibuan akrab disapa Putra Sennah untuk kesekian kalinya harus meringkuk ke dalam penjara dalam kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu.
Baca Juga:
Pria berusia 41 tahun itu kali ini ditangkap di kediamannya di Simpang Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan
Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu - Sumatera Utara. Sabtu,(18/07/2026) sekira pukul 09.20 WIB."Pelaku kita tangkap di kediamannya beserta barang bukti narkoba jenis sabu - sabu,"kata Kapolsek
Bilah Hilir AKP Armen Faisal ,SH, kepada awak media ini di ruang kerjanya.
Kapolsek Armen Faisal menuturkan, sekira pukul 06.00 WIB dia mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkoba di Dusun Pekan Sennah atau lebih dikenal dengan sebutan Simpang Sennah oleh terduga pelaku.Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, dia segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba SH untuk segera dilakukan lidik di lapangan.
"Informasi masuk ke kita, si Putra itu sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus mengedarkan narkoba. Kali ini dia mengedarkan narkoba kepada pembeli dengan cara transaksinya lewat samping kamar melalui jendela tersembunyi,"ujar AKP Armen Faisal.Tim yang bergerak ke lapangan di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba SH, lanjutnya lagi, segera melakukan pemantauan secara silent aktivitas transaksi narkoba tersebut.
"Setelah dipantau dan dilihat adanya transaksi, personel kita langsung bergerak masuk ke dalam rumah pelaku dan melakukan penggrebekan dan penggeledahan, Alhamdulillah pelaku tertangkap beserta barang buktinya,"sebutnya.Ditanya, dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram itu,AKP Armen Faisal menyebut, barang haram itu didapat pelaku dari seorang pria bernama Ipul warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

Dikesempatan itu, AKP Armen Faisal mengucapkan terimakasih kepada warga yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian adanya peredaran narkoba di daerah itu.
"Kami sangat butuh informasi dari masyarakat untuk kerjasamanya. Bantu kami informasi jika ada peredaran narkoba secara akurat, pasti kami sikat,"imbuhnya secara tegas.Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku, didapati barang bukti yang diakui milik pelaku berupa, 5 bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 gram.
Kemudian, 1 buah timbangan elektrik.
4 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik klip ukuran besar kosong.1 buah potongan pipet bentuk sekop. 1 buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih,
dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).Pelaku selanjutnya diserahkan ke Satres
Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.( Jok).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News